PN Makassar Dinilai Abaikan SOP: Sidang Berulang Kali Ditunda, Ahli Waris Dirugikan, LIN Desak Penegakan Hukum

Makassar — Kejanggalan kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang terkait perkara dengan nomor surat panggilan 543/Pdt.Bth/2025/PN Mks yang dijadwalkan pada 18 November 2025 kembali mengalami penundaan, meski pihak ahli waris telah hadir tepat waktu. Lebih ironis lagi, pihak panitera justru menyampaikan bahwa ahli waris tidak hadir, sebuah pernyataan yang langsung dibantah keras karena fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.

Ketua DPD Sulawesi Selatan dan Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi, turun langsung mengawal ahli waris dan melayangkan protes keras atas dugaan manipulasi administrasi serta tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum di PN Makassar.


“Ada Apa dengan PN Makassar?”

Menurut Sabaruddin, tindakan panitera yang menyebut ahli waris tidak hadir—padahal mereka secara fisik berada di lokasi persidangan—merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap SOP peradilan, khususnya terkait asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran etika dan SOP yang merugikan pencari keadilan. Jika ada unsur kesengajaan, ini sudah masuk dugaan tindak pidana administrasi,” tegas Sabaruddin Lili.


Dugaan Pelanggaran yang Mengarah ke Tindak Pidana

Tindakan penundaan sidang tanpa alasan jelas serta penyampaian informasi palsu oleh aparat pengadilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

Jika terdapat manipulasi pada berita acara, daftar hadir, atau laporan kehadiran pihak berperkara.

Ancaman: Penjara maks. 6 tahun.

2. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

Jika oknum panitera dengan sengaja menyalahgunakan jabatan untuk merugikan pihak ahli waris.

Ancaman: Penjara maks. 2 tahun 8 bulan.

3. Pasal 422 KUHP – Memaksa atau Menekan Pihak untuk Memberi Keterangan Palsu

Jika terbukti ada tekanan atau manipulasi administrasi demi kepentingan tertentu.

4. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Jika penundaan dan manipulasi dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pencari keadilan.

Ancaman: Penjara 1–20 tahun.


LIN Desak Evaluasi Total PN Makassar

LIN menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan karena mencoreng wajah peradilan Sulawesi Selatan. Sabaruddin mendesak:

  • Pengawasan dari Mahkamah Agung,
  • Pemeriksaan internal terhadap panitera dan pejabat terkait,
  • Transparansi terhadap alasan penundaan sidang berulang kali.

“Pencari keadilan dipersulit, jadwal sidang tidak jelas, dan laporan kehadiran diputarbalikkan. Ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” ujar Sabaruddin.


Ahli Waris Merasa Dirugikan

Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka selalu hadir sesuai jadwal panggilan resmi. Namun, penundaan yang berulang membuat mereka mengalami kerugian waktu, biaya, serta tekanan psikologis.


Penutup

Kasus ini menjadi alarm bagi dunia peradilan di Sulawesi Selatan. Dugaan pelanggaran administrasi hingga tindak pidana tidak boleh dibiarkan. LIN memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan tidak hanya diputuskan, tetapi benar-benar dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *