Peringatan Keras dari LIN: Jangan Jadikan Nama Lembaga sebagai Kedok Kepentingan Gelap!

Probolinggo — Langkah tegas kembali ditunjukkan Lembaga Investigasi Negara (LIN). Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN 16 Jatim, Markat N.H, pada Kamis siang melakukan klarifikasi resmi ke Kejaksaan Negeri Probolinggo. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk penegasan bahwa nama LIN tidak boleh dipakai seenaknya, apalagi digunakan untuk hal-hal yang merugikan lembaga, masyarakat, maupun proses hukum.

Kedatangan Gus Robi dan Markat N.H disambut langsung oleh pihak Kejari Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan keprihatinan sekaligus protes keras atas adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengatasnamakan LIN untuk kegiatan yang tidak pernah diperintahkan, tidak pernah disetujui, dan tidak mencerminkan integritas lembaga.

LIN adalah lembaga resmi, independen, dan berdiri untuk kepentingan publik. Jangan ada yang seenaknya memakai nama LIN untuk kegiatan yang tidak jelas, apalagi untuk memanfaatkan situasi tertentu demi keuntungan pribadi. Itu tindakan tidak bermoral dan bisa berimplikasi hukum,” tegas Gus Robi di hadapan pejabat Kejari.

Markat N.H menambahkan, pihaknya selama ini melakukan kegiatan yang bersih, terukur, dan bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pendampingan kasus, pengawasan kebijakan publik, serta advokasi terhadap dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, penyalahgunaan nama LIN adalah tindakan yang mencoreng perjuangan mereka.

Apa yang bagus dan baik, silakan jalankan. Tapi jangan sekali-kali membawa nama LIN kalau bukan bagian dari struktur resmi. Jangan membawa-bawa nama lembaga seolah-olah punya perintah dari pusat, padahal itu murni agenda pribadi,” ujar Markat dengan nada tegas.

LIN menegaskan bahwa tindakan mengatasnamakan lembaga tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, mulai dari pencemaran nama baik lembaga hingga penyalahgunaan identitas organisasi. Bahkan, jika digunakan untuk meminta sesuatu, melakukan tekanan, atau kegiatan yang menyerupai penipuan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau identitas organisasi (ancaman 6 tahun penjara).
  • Pasal 310–311 KUHP: Pencemaran nama baik atau fitnah terhadap lembaga.
  • Pasal 378 KUHP: Penipuan jika penyalahgunaan nama digunakan untuk memperoleh keuntungan.

Gus Robi menegaskan bahwa LIN akan selalu menjaga nama baik organisasi dan tidak segan-segan menempuh jalur hukum jika tindakan penyalahgunaan nama lembaga kembali terjadi.

Kami tidak main-main. Nama LIN bukan untuk diperdagangkan, bukan untuk dipakai memenuhi kepentingan-kepentingan gelap. Jika ada yang bermain, kami akan kejar sampai tuntas.

Pihak Kejari Probolinggo mengapresiasi klarifikasi tersebut dan menilai langkah LIN sebagai tindakan penting untuk menjaga integritas lembaga kemasyarakatan dalam mendukung penegakan hukum.

Dengan demikian, LIN menutup pernyataannya dengan satu pesan kuat:
“Kami bekerja untuk kebenaran dan masyarakat. Jangan kotori nama LIN dengan tindakan yang tidak bertanggung jawab.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *