Tulungagung — Aroma busuk dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeruak di tubuh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ketua DPD LIN Jatim, Markat N.H., bersama Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, secara terbuka mengkritik keras dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial R terhadap para penambang di wilayah Tulungagung.
Modus yang digunakan oknum tersebut dinilai sangat mencederai akal sehat dan merusak marwah institusi Polri. Dengan dalih “penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi”, oknum R disebut menangkap jeriken berisi solar subsidi yang bahkan belum digunakan. Celah ini diduga dimanfaatkan untuk menekan dan memeras para penambang dengan ancaman proses hukum.
“Ini bukan penegakan hukum. Ini pemerasan berkedok aturan. Jika benar terjadi, ini jelas tindakan kriminal, bukan lagi pelanggaran disiplin,” tegas Gus Robi dalam keterangannya.
Markat N.H. bahkan menegaskan bahwa pola seperti ini mengulang praktik kotor yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat Tuban. Di sana, Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah menerima berbagai laporan terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.
“Kami tidak ingin Polres Tulungagung bernasib sama seperti Polres Tuban, di mana laporan demi laporan masyarakat mengalir deras, menyebut adanya oknum polisi yang menjadikan kewenangan sebagai alat menekan, bukan untuk melindungi,” ujar Markat.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pasal Pidananya
Jika terbukti, tindakan oknum R dapat masuk dalam beberapa kategori pidana:
1. Pemerasan atau Pengancaman
Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
2. Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
3. Pemerasan Dalam Jabatan (Korupsi)
Jika terbukti menerima keuntungan pribadi dari penyalahgunaan jabatan, kasus ini juga bisa diarahkan ke tindak pidana korupsi:
Pasal 12 e UU Tipikor
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau menerima sesuatu untuk kepentingan pribadi diancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Desakan LIN: Kapolda Jatim Harus Turun Tangan
LIN menuntut Kapolda Jatim untuk mengambil langkah cepat dan tegas:
Memeriksa oknum R dan rekan-rekannya
Mengusut aliran uang, jika ada dugaan gratifikasi atau pemerasan
Melindungi para penambang dan masyarakat dari potensi intimidasi
Membuka ruang aduan resmi yang aman dan transparan
“LIN tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang benderang,” tegas Gus Robi.
Pertanyaan Kritik yang Menggantung
Apakah Polres Tulungagung akan mengikuti jejak kelam Polres Tuban—yang dipenuhi laporan, aduan, dan temuan penyimpangan?
Atau justru berani menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih memiliki wajah profesional yang sebenarnya?
LIN menegaskan: jawabannya akan terlihat dari bagaimana kasus oknum R ini ditangani.












