LIN Bongkar Sapi Bantuan Negara Hilang Tak Bersisa, Rp351 Juta Tersisa, Ke Mana Pengawasan Pemerintah Tuban?

Tuban — Aroma busuk dugaan penyimpangan bantuan negara kembali menyeruak di Kabupaten Tuban. Program bantuan ternak sapi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017, yang semestinya menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi desa, justru diduga lenyap tanpa pertanggungjawaban di tiga desa di Kecamatan Widang.

Salah satu desa penerima, Desa Ngadipuro, tercatat memperoleh 60 ekor sapi dari total 180 ekor bantuan. Namun fakta mencengangkan terungkap saat tim investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (13/12/2025). Tak satu pun sapi bantuan ditemukan di desa tersebut.
Sapi-sapi bantuan negara itu diduga raib.


Sekdes Akui Sapi Dijual, Dokumen Nihil

Bantuan sapi tersebut diketahui diterima oleh B (Bambang), selaku Sekretaris Desa Ngadipuro yang juga merangkap Wakil Ketua BUMDesma. Kepada awak media, Bambang mengakui secara terbuka bahwa sapi bantuan telah dijual.

“Bantuan sapi itu tidak ada yang mengelola. Saya bingung mau diapakan. Daripada sia-sia, akhirnya saya berinisiatif menjualnya. Ada juga sapi yang mati,” ujar Bambang.

Namun pengakuan itu justru menambah daftar kejanggalan. Saat diminta menunjukkan dokumen resmi kematian ternak, berita acara, maupun laporan administrasi, Bambang mengaku tidak memiliki satu pun dokumen pendukung.

Ironisnya, Bambang juga menyebut sisa uang hasil penjualan sapi mencapai Rp351 juta, tanpa kejelasan mekanisme pengelolaan, rekening penyimpanan, maupun status hukumnya.


Langgar Regulasi Kemendes, Indikasi Kerugian Negara

Tindakan tersebut bertentangan langsung dengan regulasi resmi Kemendes, di antaranya:

  • Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
    Menegaskan bahwa seluruh aset bantuan pemerintah wajib dicatat sebagai aset desa dan dilarang dialihkan atau dijual tanpa musyawarah desa serta persetujuan pemerintah desa.
  • Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015
    Mengatur bahwa setiap bantuan pemerintah harus didata, dilaporkan, dan dapat diaudit. Kehilangan atau kematian ternak wajib disertai berita acara dan keterangan resmi.
  • Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017
    Menyatakan bahwa bantuan ternak merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi desa dan tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Dengan tidak adanya musyawarah desa, laporan resmi, dan dokumen kematian ternak, maka penjualan sapi bantuan ini dinilai melawan aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


LIN Murka: “Jika Benar, Ini Bukan Sekadar Administrasi”

Menanggapi kasus ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) angkat bicara.
Ketua DPC LIN Tuban, Muanton, bersama Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H, serta Ketua Umum LIN, Gus Robi, mengutuk keras dugaan praktik tersebut.

Mereka menegaskan, apabila fakta-fakta ini benar, maka peristiwa ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi serius penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset negara.


Berpotensi Dijerat UU Tipikor

Secara hukum, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
    Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor
    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Jika unsur kerugian negara terbukti, ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.


Inspektorat Sudah Tangani, Publik Tunggu Keberanian Bupati

Bambang mengungkapkan bahwa persoalan bantuan sapi tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tuban dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

“Pembahasannya sudah selesai. Tinggal menunggu tindak lanjut dari Bupati Tuban,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Inspektorat, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru memicu kecurigaan dan kemarahan publik.


Warga Menunggu Keadilan

Di tempat terpisah, Gunawan dan Teguh Cs, warga Desa Ngadipuro, menyatakan menunggu langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum.

Mereka mendesak agar kasus ini dibuka secara transparan dan tuntas, agar tidak menjadi prasangka buruk serta tidak mencoreng citra tata kelola desa, khususnya desa penerima bantuan negara.

Kini publik bertanya:
Apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau menghilang seperti sapi-sapi bantuan yang raib tanpa jejak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *