Tuban — Bau menyengat dugaan penyimpangan Dana Desa kembali menyeruak dari Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang secara terbuka membongkar kejanggalan serius dalam pengelolaan APBDes tahun 2024–2025 dengan nilai anggaran menembus Rp1.048.142.000.
Ketua DPC LIN Tuban, Muanton, bersama Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H, dan Ketua Umum LIN, Gus Robi, menyatakan mengutuk keras dugaan praktik kotor pengelolaan dana negara di tingkat desa yang dinilai sarat manipulasi, pengulangan item kegiatan, dan potensi mark-up masif.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Pola anggarannya berulang, nilainya besar, dan kegiatannya mirip-mirip. Jika ini benar, maka ini kejahatan terhadap uang rakyat,” tegas Muanton.
Anggaran Berulang, Nilai Fantastis, Output Dipertanyakan
Berdasarkan data pembaruan 13 November 2025, Desa Ngadipuro berstatus Desa Mandiri, menerima Dana Desa dengan pagu dan penyaluran penuh Rp1.048.142.000, yang dicairkan dalam dua tahap:
- Tahap I: Rp628.885.200 (60%)
- Tahap II: Rp419.256.800 (40%)
Namun yang menjadi sorotan, puluhan item kegiatan tercatat berulang dengan nomenklatur sama, terutama pada sektor:
- Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pembangunan Prasarana Jalan Desa
- Jalan Usaha Tani
- Jembatan Milik Desa
Dengan nilai kegiatan bervariasi dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah, antara lain:
- Jalan lingkungan hingga Rp229.396.000
- Jalan usaha tani mencapai Rp171.660.000
- Prasarana jalan desa berulang kali dianggarkan
- Keadaan mendesak hingga Rp57.600.000
- Operasional pemerintah desa dan pemeliharaan kantor desa yang dinilai tidak proporsional
LIN menilai pengulangan kegiatan dengan jenis sama namun nilai berbeda membuka ruang besar dugaan mark-up, penggelembungan volume, hingga pekerjaan fiktif.
Diduga Pola Mark-Up Sistematis 2024–2025
Menurut Markat N.H, pola anggaran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga berlangsung lintas tahun anggaran (2024–2025).
“Ini terlihat seperti pola sistematis. Itemnya sama, judulnya mirip, nilainya naik-turun. Pertanyaannya sederhana: mana hasil fisiknya, mana dokumentasi teknisnya, dan mana laporan realnya?” tegas Markat.
LIN juga menyoroti minimnya transparansi publik, papan informasi kegiatan, serta ketidakseimbangan antara nilai anggaran dan kondisi riil di lapangan.
Berpotensi Langgar UU Desa dan UU Tipikor
Jika dugaan mark-up dan manipulasi APBDes ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan pasal pidana, antara lain:
⚖️ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat.
- Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi.
⚖️ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
- Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. - Pasal 3
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
👉 Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
⚖️ Pasal 9 UU Tipikor
Manipulasi administrasi dan laporan keuangan yang merugikan keuangan negara juga dapat dipidana.
LIN Tantang Inspektorat dan APH: Audit Total atau Publik Akan Bergerak
Ketua Umum LIN, Gus Robi, menegaskan pihaknya akan mendorong audit menyeluruh dan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Dana Desa itu uang negara, bukan warisan. Kalau dibiarkan, ini kejahatan struktural yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
LIN mendesak:
- Audit forensik oleh Inspektorat
- Pemeriksaan fisik seluruh proyek
- Pemanggilan pihak-pihak terkait
- Pelibatan APH bila ditemukan kerugian negara
Publik Menunggu: Dibongkar atau Ditutup Rapi?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ngadipuro, Pemerintah Kabupaten Tuban, maupun Inspektorat belum memberikan keterangan resmi.
Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik. Warga kini bertanya:
apakah dana Rp1 miliar benar-benar menjelma menjadi pembangunan nyata, atau justru menguap di balik laporan kertas?
Kasus ini kini menjadi ujian serius integritas tata kelola Dana Desa di Tuban.
Dibongkar tuntas—atau dibiarkan membusuk?












