Hukum Diwakilkan, Keadilan Dipertanyakan: Kasus 86 di Polres Tulungagung Makin Bau Busuk

Tulungagung — Komitmen Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) 16 Jawa Timur dalam mengawal laporan masyarakat patut diapresiasi. Tanpa mengenal hari libur, Minggu (14/12/2025) ia turun langsung melakukan klarifikasi atas dugaan praktik “kasus 86” yang menyeret pengusaha berinisial T serta oknum Polres Tulungagung berinisial R.

Namun, langkah tersebut justru berhadapan dengan tembok tebal ketertutupan.

Pengusaha T Menolak Klarifikasi

Upaya klarifikasi pertama dilakukan ke pengusaha inisial T, yang namanya mencuat dalam laporan masyarakat. Alih-alih membuka ruang penjelasan, klarifikasi ditolak mentah-mentah.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kontrol publik dan memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

“Kami akan naikkan ini menjadi temuan dan laporan resmi. Ini bukan isu kecil. Ada laporan masyarakat yang menyebut polisi bisa dibeli,” tegas Ketua DPD LIN 16 Jatim.

Oknum Polres R Tak Hadir, Klarifikasi ‘Diwakilkan’

Tak berhenti di situ, Ketua DPD LIN 16 Jatim melanjutkan klarifikasi ke Polres Tulungagung, untuk bertemu langsung dengan oknum berinisial R yang disebut dalam laporan masyarakat.

Namun, lagi-lagi publik dibuat kecewa. Oknum yang dimaksud tidak berada di tempat dan tidak berdinas, sementara klarifikasi hanya diterima oleh KBO Intel Didik.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Mengapa klarifikasi kasus krusial justru tidak dihadiri pihak yang dilaporkan?
Apakah ini bentuk penghindaran, atau ada upaya meredam isu?

Kasus “86” dan Ancaman Runtuhnya Kepercayaan Publik

Istilah “86” telah lama dikenal sebagai simbol penyelesaian perkara di luar hukum. Jika dugaan ini benar terjadi dan melibatkan aparat penegak hukum, maka hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan reformasi Polri.

Narasi “Polri untuk Rakyat” akan kehilangan makna bila klarifikasi publik justru dihadang oleh diam, absen, dan perwakilan tanpa kewenangan.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal Pidana

Apabila dugaan masyarakat terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

  1. Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
    ➝ Mengatur penerimaan suap oleh aparat/penyelenggara negara
    Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU Tipikor
    ➝ Mengatur pemberi dan penerima suap yang berkaitan dengan jabatan.
  3. Pasal 421 KUHP
    ➝ Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak tertentu.
  4. Pasal 55 KUHP
    ➝ Jika perbuatan dilakukan bersama-sama atau bersekongkol.
  5. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
    ➝ Pelanggaran berat yang dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Desakan Terbuka: Jangan Wakilkan Hukum

DPD LIN 16 Jatim menegaskan bahwa klarifikasi tidak bisa diwakilkan, terlebih dalam perkara yang menyangkut integritas aparat dan dugaan jual beli hukum.

Mereka mendesak:

  • Klarifikasi ulang secara terbuka dan resmi
  • Kehadiran langsung oknum yang disebut dalam laporan
  • Pengawasan Propam dan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri

“Kami berdiri bersama rakyat. Bila hukum benar-benar untuk rakyat, maka jangan alergi terhadap klarifikasi,” tegas Ketua DPD LIN 16 Jatim.

Hingga berita ini diterbitkan, pengusaha T dan oknum Polres berinisial R belum memberikan pernyataan resmi.

Publik kini menunggu: apakah kasus “86” akan dibuka terang-benderang, atau kembali terkubur di balik seragam dan kekuasaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *