
SURABAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan mengadakan kegiatan Pelatihan Para Legal pada 25 Januari 2026 mendatang. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Universitas Bhayangkara Surabaya dan Hotel Sahid Surabaya, sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang hukum.
Pelatihan tersebut dirancang untuk para legal yang tergabung dalam LIN dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pembekalan terkait pemahaman hukum, teknik investigasi, serta peran strategis legal dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan bertanggung jawab.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah konkret organisasi dalam mencetak legal yang kompeten dan berintegritas. “Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen LIN untuk memperkuat kualitas para legal agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.
Robi Irawan Wiratmoko juga menegaskan bahwa kepemimpinan LIN berada di bawah komando resminya dan sah secara organisasi. Menurutnya, isu dualisme yang sempat beredar tidak memengaruhi jalannya roda organisasi, karena seluruh kegiatan LIN tetap berlandaskan pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, Robi Irawan Wiratmoko tercatat aktif melakukan konsolidasi dan penguatan kepengurusan LIN di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan struktur organisasi berjalan solid dan selaras dengan visi serta misi DPP LIN.
Selain penguatan organisasi dan sumber daya manusia, DPP LIN juga terus mengawal legalitas badan hukum lembaga. LIN telah tercatat secara resmi dengan nomor AHU 0000886.AH.01.08. Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum sah bagi seluruh aktivitas organisasi. Dengan legalitas yang kuat dan persiapan yang matang, LIN optimistis pelatihan para legal ini akan berjalan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi penguatan hukum nasional.// Risal Ridwan












