Hukum Dipaksa Tunduk? Sidang Perlawanan SUHARDI Jadi Bukti Arogansi Kekuasaan Sulsel

Makassar, Sulawesi Selatan — Wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan kembali tercoreng. Sidang Perlawanan ke-2 atas nama SUHARDI menuai kecaman keras setelah dipaksakan berjalan meski pihak lawan tidak hadir. Kejanggalan ini memantik kemarahan publik dan kritik tajam dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi, yang menilai proses tersebut sebagai pertunjukan hukum yang dipermainkan secara terang-terangan.

Ini sidang atau sandiwara hukum? Jika pihak lawan tidak hadir, mengapa sidang dipaksakan? Maunya apa?” tegas Gus Robi dalam pernyataan kerasnya.

Menurut Gus Robi, Pemprov Sulsel dinilai abai terhadap prinsip keadilan, kesetaraan para pihak, dan asas due process of law. Sidang yang dipaksakan tanpa kehadiran pihak lawan dinilai mencederai hak konstitusional warga negara dan membuka dugaan rekayasa proses hukum.

Jangan mempermainkan aturan! Kalau memang merasa salah, lebih baik mundur daripada mempermalukan hukum di depan publik,” tandasnya.

Indikasi Pelanggaran Hukum Serius

Gus Robi menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele. Bila benar terdapat unsur pemaksaan sidang dan pengabaian prosedur, maka potensi pelanggaran pidana dan administrasi terbuka lebar.

Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, antara lain:

  1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    → Sidang tanpa kehadiran pihak lawan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan.
  2. Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
    → Pemaksaan sidang dinilai mengabaikan rasa keadilan publik.
  3. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
    → Jika terbukti ada unsur pemaksaan proses, ancaman pidana penjara dapat dikenakan.
  4. Pasal 55 KUHP
    Turut serta melakukan perbuatan pidana.
    → Pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban bersama.
  5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    → Keputusan dan tindakan yang menyimpang dari prosedur dapat dinyatakan cacat hukum dan batal.

Presiden Prabowo Diminta Bertindak Tegas

Tak berhenti di situ, Gus Robi secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung. Ia menilai pembiaran atas praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk nasional.

“Kami meminta Presiden tidak tutup mata. Pemprov Sulsel harus ditindak tegas jika terbukti mempermainkan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan,” tegas Gus Robi.

Publik Menunggu Ketegasan Negara

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat sipil. Banyak pihak menilai, bila dugaan pelanggaran ini tidak diusut secara serius, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh.

Hukum tidak boleh dipermainkan. Sidang bukan panggung kekuasaan. Keadilan bukan barang dagangan.
Kini, bola panas berada di tangan negara: menegakkan hukum atau membiarkan ketidakadilan menjadi tontonan rutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *