PASURUAN — Bau busuk dugaan penyimpangan kembali menyeruak dari proyek infrastruktur bernilai jumbo di Kabupaten Pasuruan. Proyek pengecoran jalan milik Bina Marga di Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, dengan anggaran negara fantastis Rp9.553.098.199, kini disorot tajam publik karena mangkrak, amburadul, dan diduga sarat permainan kotor.
Alih-alih menjadi solusi konektivitas dan penggerak ekonomi warga, proyek yang digarap CV Semeru Karya Perkasa justru berubah menjadi sumber kemacetan, keresahan, dan potensi kerugian negara. Ironisnya, proyek ini dibiarkan terbengkalai di penghujung tahun anggaran, sebuah pola klasik yang kerap dikaitkan dengan kejar tayang serapan dana APBD.
Proyek Hampir Rp10 Miliar, Tapi Jalan Tak Kunjung Jadi
Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan belum rampung hingga mendekati pergantian tahun. Jalan vital yang menjadi urat nadi mobilitas warga justru dipersempit, ditutup sebagian, dan dibiarkan tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
ke mana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut?
Pernyataan “Perintah Kantor” Memantik Aroma Skandal
Dugaan permainan proyek semakin menguat setelah pernyataan mengejutkan terungkap ke publik.
Ilham, anggota Lembaga Investigasi Negara (LIN), menyebut bahwa saat tim melakukan klarifikasi di lokasi, justru muncul dalih yang mencurigakan.
“Saat kami klarifikasi, disampaikan bahwa semua ini perintah kantor dan Bina Marga. Pernyataan ini justru membuka dugaan bahwa proyek tidak berjalan sesuai mekanisme profesional,” tegas Ilham.
Pernyataan tersebut memantik kecurigaan adanya rantai komando yang berpotensi menyimpang, mulai dari pelaksana hingga pihak pengendali proyek.
SOP K3 Diduga Diinjak-Injak
Lebih memprihatinkan, proyek ini diduga mengabaikan keselamatan manusia. Hasil pantauan lapangan menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di antaranya:
- Pekerja minim Alat Pelindung Diri (APD)
- Area proyek tanpa rambu dan pengamanan memadai
- Risiko kecelakaan tinggi bagi warga dan pengguna jalan
Tak berhenti di situ, para pekerja juga diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, dengan indikasi:
- Lembur berlebihan tanpa kepastian hak
- Bekerja di hari Minggu tanpa waktu istirahat layak
- Dugaan tidak adanya jaminan keselamatan dan asuransi kerja
Kondisi ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
Kualitas Konstruksi Disinyalir Asal Jadi
Selain K3, mutu konstruksi proyek juga disorot tajam. Di lapangan ditemukan indikasi mencengangkan:
- Pondasi beton tidak stabil
- Besi tulangan tampak keluar dan tidak sesuai standar
- Finishing terkesan tergesa-gesa dan asal cor
Jika benar, maka proyek ini bukan hanya gagal fungsi, tetapi berpotensi menjadi jebakan maut bagi pengguna jalan di masa depan.
Potensi Jerat Pidana Mengintai
Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum serius, antara lain:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait kewajiban pemenuhan standar mutu dan keselamatan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, atas dugaan pengabaian keselamatan tenaga kerja
Ancaman sanksinya tidak main-main:
pidana penjara, denda miliaran rupiah, pemutusan kontrak, hingga blacklist perusahaan pelaksana dari proyek negara.
Desakan Audit Forensik dan Penegakan Hukum
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan, Inspektorat, BPK, hingga KPK untuk segera turun tangan melakukan:
- Audit forensik anggaran
- Uji mutu beton dan struktur
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap RAB, progres fisik, dan peran konsultan pengawas
Publik juga mempertanyakan di mana fungsi pengawasan Bina Marga, serta siapa yang harus bertanggung jawab jika proyek bermasalah ini dibiarkan terus berjalan tanpa evaluasi.
Hingga berita ini diturunkan, CV Semeru Karya Perkasa maupun pihak Bina Marga belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran mendalam dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Ilham)












