Mantan Menantu bawa mobil Kredit Mertua Tempuh jalur Hukum

Pasuruan — Seorang warga Warungdowo berinisial IM, 42, yang berdomisili di Pondok Mutiara Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penggelapan mobil milik mantan mertuanya berinisial HLM,45. Kasus ini mencuat setelah kendaraan yang masih berstatus agunan di pihak finance tersebut raib tanpa kejelasan.

Menurut penuturan HLM, mobil Suzuki XL7 warna putih itu merupakan kendaraan yang masih dalam kewajiban cicilan pembiayaan.

Permasalahan bermula pasca adanya putusan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan pada Juli 2025, yang secara sah menyatakan IM dan ST, 29, telah bercerai dan tidak lagi berstatus sebagai suami istri.
Namun pasca putusan tersebut, mobil yang seharusnya berada dalam penguasaan keluarga justru dibawa kabur oleh IM, menantu HLM. Hingga kini, keberadaan mobil tersebut tidak diketahui secara pasti.

“Saat saya tanyakan keberadaan mobil, IM hanya mengatakan mobil itu ada di wilayah Gempol. Tapi ketika diminta lokasi jelas atau bukti keberadaannya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” ungkap HLM kepada awak media.

HLM menegaskan, kendaraan tersebut bukan bagian dari harta yang bebas dikuasai, mengingat statusnya masih dalam agunan lembaga pembiayaan.
Tindakan membawa dan menguasai mobil tanpa izin dinilai berpotensi melanggar hukum, khususnya dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak keluarga kini mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum, guna memastikan kejelasan status kendaraan sekaligus menghindari permasalahan dengan pihak finance.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, IM belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *