Enrekang — Aliansi Lingkar Tambang bersama tokoh masyarakat Osso, Baka, dan Leoran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Enrekang yang dihadiri seluruh anggota DPRD Enrekang, serta sejumlah OPD pada Senin, (29/12/2025,) di gedung DPRD Enrekang .
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat tersebut, perwakilan Aliansi Lingkar Tambang menyampaikan kepada pumpinan instansi terkait hadir bersama para anggota DPRD Enrekang.
Pernyataan disampaikan Aliansi sebagai bentuk penguatan aspirasi masyarakat yang menolak rencana pertambangan emas di wilayah Osso, Baka, dan Leoran. Kecamatan Enrekang dan di kecamatan Cendana. Kabupaten Enrekang.
Aliansi menegaskan tujuan utama RDP adalah menyatukan misi antara masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang untuk secara bersama-sama menolak tambang emas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Terkait legalitas,
Dari pihak anggota DPRD menyebut izin tambang tersebut telah muncul sejak 2019, namun hingga kini tidak pernah diperlihatkan dokumen perizinan resmi.
Anggota DPRD Enrekang, Haerul tahir menyampaikan bahwa tidak adanya RKAB di tingkat pusat menjadi indikasi kuat bahwa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Ali Suryaji Kartono disapa Puang Angko, menegaskan bahwa izin pertambangan yang tidak beroperasi selama dua tahun secara otomatis batal demi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari unsur OPD, Plh Kepala Dinas Sosial Enrekang, Subiyanto, mengaku belum pernah melihat dokumen perizinan tambang emas tersebut. Ia juga menyoroti kerusakan lingkungan, penggusuran, serta potensi kecemburuan sosial yang dapat timbul jika tambang emas tetap beroperasi.
Untuk dari segi kesehatan juga Dinas Kesehatan Enrekang mengingatkan bahwa pertambangan emas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan, khususnya limbah hasil pertambangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Enrekang, Ikbal mengungkapkan bahwa area tambang yang direncanakan yang sebagian besar merupakan lahan persawahan produktif, sehingga berisiko menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Aliansi juga menegaskan bahwa dampak tambang emas tidak hanya dirasakan masyarakat Enrekang, tetapi juga daerah lain di sepanjang aliran Sungai Saddang, yang menjadi sumber kehidupan.
RDP tersebut disepakati akan dilanjutkan dua minggu ke depan guna pendalaman dan klarifikasi lanjutan.
Usai RDP, Ketua Aliansi Lingkar Tambang, Misba, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memojokkan OPD yang hadir.
Ini adalah langkah penyampaian sikap dilakukan untuk memberi kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah serius membantu warga Osso, Baka, dan Leoran dalam menolak tambang emas di lingkungan mereka.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa pemerintah benar-benar hadir dan berpihak pada rakyat,” tandasnya. //
Tim liputan Mellotv News Ombass Enrekang.












