Minahasa tenggara – Pertanyaan besar kini menggema dari timur Indonesia,apakah negara benar-benar kalah oleh tambang emas ilegal (PETI)?
Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat, dilaporkan hancur lebur akibat aktivitas PETI yang diduga berlangsung bebas dan berkelanjutan di wilayah Nibong, perbatasan Minahasa Tenggara (MITRA) dan Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM).
Nama OK alias OPI kembali mencuat. Ia diduga masih aktif menjalankan aktivitas PETI di kawasan lindung tersebut. Ironisnya, meski kerusakan lingkungan terlihat nyata, penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) nyaris tak terlihat.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terhadap pembiaran sistematis. Pasalnya, penambangan tanpa izin di kawasan konservasi adalah kejahatan serius, bukan pelanggaran administratif. Namun hingga kini, tidak ada penutupan total lokasi, tidak ada tersangka, dan minim transparansi penegakan hukum.
Situasi makin mengkhawatirkan setelah terjadi insiden penembakan di sekitar lokasi Nibong beberapa hari lalu. Peristiwa ini mempertegas bahwa PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan dan keselamatan warga. Meski demikian, respons aparat dinilai pasif.
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 (pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar),
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 98–99 (perusakan lingkungan berat),
serta ketentuan KUHP terkait perusakan dan pembiaran.
Sorotan tajam tertuju pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Polres setempat. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin PETI bertahan lama di kawasan lindung tanpa tindakan tegas? Jika hukum berjalan normal, mustahil aktivitas ilegal ini terus hidup.
Masyarakat kini mendesak Mabes Polri turun langsung, mengambil alih penanganan, membentuk tim khusus, mengusut dugaan keterlibatan oknum, serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk OK alias OPI. Penutupan permanen PETI di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri dan Nibong dinilai harga mati.
Kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal. Ini adalah ujian wibawa negara:
apakah hukum masih berdaulat, atau benar-benar kalah oleh mafia PETI?












