Tulehu Darurat Mafia BBM: Dugaan Perlindungan Kekuasaan Membungkam Penegak Hukum

Maluku Tengah, Tulehu, Kasus dugaan peredaran BBM oplosan jenis solar di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, kini berubah menjadi tantangan terbuka terhadap hukum nasional. Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar penindakan di daerah, melainkan wibawa negara dan marwah institusi penegak hukum di tingkat pusat.

Masyarakat menilai, praktik minyak oplosan tersebut diduga berlangsung terang-terangan, sistematis, dan tanpa rasa takut, seolah para pelaku yakin hukum tak akan menyentuh mereka. Nama LM alias Mance dan EL alias Emos kembali mencuat sebagai pihak yang diduga kuat berada di balik jaringan BBM oplosan yang meresahkan warga.

Ironis dan mencengangkan, aparatur penegak hukum di daerah—mulai dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, hingga Polsek Tulehu—dinilai membisu total. Tidak ada langkah tegas, tidak tampak penggerebekan, tidak terdengar penjelasan resmi. Situasi ini memicu kemarahan publik dan melahirkan satu pertanyaan tajam:
apakah hukum sedang kalah, atau sengaja dikalahkan?

Menurut keterangan warga, BBM oplosan tersebut diduga diproduksi dan diedarkan secara terorganisir, merusak kualitas BBM, membahayakan mesin kendaraan, serta berpotensi memicu risiko keselamatan. Lebih jauh, praktik ini merugikan negara dan mencederai sistem distribusi energi nasional.
Kemarahan publik kian memuncak setelah beredar informasi bahwa EL alias Emos diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah, yakni orang tua dari Wakil Bupati Maluku Tengah. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya bayang-bayang kekuasaan yang membuat penegakan hukum di daerah mandek dan tumpul.

Padahal, secara hukum, negara tidak kekurangan senjata. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan BBM.

Dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah serta penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Artinya, bila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi di Tulehu bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekonomi serius yang secara langsung menantang hukum nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Atas dasar itu, masyarakat secara tegas mendesak Mabes Polri untuk turun langsung ke Maluku, mengambil alih penanganan perkara, serta menangkap dan memeriksa LM alias Mance dan EL alias Emos tanpa pandang bulu. Publik juga meminta Propam Polri dan Itwasum mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran atau permainan kotor.

“Jika Mabes Polri masih diam, maka pesan yang ditangkap publik jelas: mafia BBM lebih kuat dari hukum. Ini bahaya bagi negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Maluku.

Masyarakat menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, garis keluarga, atau relasi politik. Jika hukum terus kalah, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri maupun jajaran kepolisian daerah terkait dugaan peredaran BBM oplosan solar di Tulehu. Publik nasional kini menunggu satu jawaban tegas:
apakah hukum akan bangkit, atau benar-benar tumbang di hadapan mafia BBM?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *