Bolsel – Proyek pembangunan jaringan air minum Bakida (DAKTEMATIK) yang dikelola Dinas PU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan anggaran negara mencapai Rp 12.971.442.000 diduga kuat mangkrak, bermasalah, dan melanggar hukum.Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan fakta mencengangkan. Hingga saat ini, pemasangan pipa dan meteran air bersih belum sepenuhnya dinikmati masyarakat, bahkan banyak pekerjaan yang terbengkalai tanpa kejelasan penyelesaian.“Air tidak mengalir, meteran tidak ada, pipa pun belum terpasang di rumah kami. Kalau begini, ke mana uang Rp 12 miliar itu?” keluh salah satu warga dengan nada geram.Dalam dokumen perencanaan, proyek ini menargetkan 420 sambungan rumah (SR). Namun realisasi di lapangan hanya sekitar 300 lebih SR, menyisakan 60 hingga 70 rumah warga yang sama sekali belum dipasangi pipa dan meteran air.
Fakta ini memperkuat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.Lebih parah lagi, masyarakat mengungkap bahwa janji Sekda Bolsel dan pihak pemerintah daerah terkait pembangunan jalan beraspal hanyalah kebohongan publik. Hingga kini, jalan yang dijanjikan tak kunjung ada, menambah daftar panjang kegagalan proyek ini.
Keanehan paling fatal, proyek air minum bernilai miliaran rupiah ini tidak menggunakan pipa hitam standar sesuai ketentuan Kementerian PUPR, melainkan pipa biasa yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.Atas dugaan penyimpangan ini, proyek Bakida berpotensi melanggar:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terkait kewajiban pemenuhan standar teknis dan mutu pekerjaan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terkait penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.Jika terbukti, para pihak yang terlibat, baik PA/KPA, PPK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga oknum pejabat daerah, dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.Masyarakat Bolsel kini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara untuk turun langsung ke lokasi, melakukan audit menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.“Kami minta Kajati Sulut jangan tinggal diam. Turun langsung, audit proyek ini, dan tangkap siapa pun yang bermain. Jangan biarkan uang rakyat dirampok,” tegas warga.Publik menilai, skandal proyek air minum Bakida bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang merampas hak dasar masyarakat atas air bersih. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum akan semakin runtuh.












