Makassar — Pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Sulawesi Selatan menilai pelayanan di institusi penegak hukum tersebut kurang memuaskan dan tidak mencerminkan semangat pengabdian kepada masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, bersama Ketua DPD LIN Sulsel Saharuddin LILI, melakukan kunjungan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut turut didampingi Ketua DPC LIN Makassar Syamsu Alam serta Direktur Investigasi DPD LIN Sulsel.
Dalam keterangannya kepada Mello TV News, pihak LIN mengungkapkan kekecewaan atas pelayanan yang mereka terima. Menurut mereka, petugas penerima tamu tidak memberikan informasi yang jelas terkait keberadaan jaksa yang bertugas, agenda kegiatan kantor, maupun tindak lanjut atas surat dan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami datang sebagai rakyat yang ingin menanyakan surat dan laporan kami. Namun tidak ada penjelasan yang memadai. Petugas terkesan membisu, kami seperti ‘digantung’ tanpa kepastian,” ujar perwakilan LIN.
LIN menegaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan atas arahan dari Jakarta agar mereka menanyakan langsung perkembangan laporan di Kejati Sulsel. Namun, alih-alih mendapat kejelasan, mereka justru merasa pelayanan yang diberikan jauh dari harapan masyarakat.
DPD LIN Sulsel juga mempertanyakan implementasi nilai BerAKHLAK yang selama ini digaungkan di lingkungan aparatur negara. Mereka menilai pelayanan yang diterima tidak sejalan dengan semangat akuntabilitas dan pelayanan publik yang seharusnya diutamakan.
Padahal sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kerap menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta budaya kerja yang kolaboratif dan berorientasi pada hasil. Namun, menurut LIN, realitas di lapangan justru menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dari jajaran.
“Kami ini rakyat yang seharusnya dilayani, bukan pihak yang berbayar. Kami bahkan membantu Kejati dengan menyiapkan data lapangan. Tapi yang kami rasakan hanya slogan dan retorika,” tegas mereka.
Atas dasar itu, DPD LIN Sulsel menyatakan akan melaporkan dugaan buruknya pelayanan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk kontrol publik.
LIN berharap ada klarifikasi dan pernyataan resmi dari Kejati Sulsel terkait persoalan ini. Mereka juga mendesak adanya evaluasi nyata demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Gaji, seragam, dan fasilitas yang digunakan aparat penegak hukum itu berasal dari uang rakyat, dari pajak rakyat. Sudah seharusnya hal itu membuka hati dan kesadaran untuk melayani dengan baik,” tutup pernyataan LIN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan DPD LIN Sulawesi Selatan.













