Luwu Timur — Isu dugaan penggunaan ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali mengemuka dan memantik perdebatan publik. Isu lama yang sempat mencuat hampir satu dekade lalu itu kini kembali viral di media sosial, memunculkan kembali pertanyaan mendasar: mengapa kasus ini tidak pernah dijelaskan secara tuntas kepada publik?
Isu tersebut merujuk pada pemberitaan Tempo.co tertanggal 24 Februari 2016 berjudul “Polisi Mulai Selidiki Kasus Ijazah Palsu Wakil Bupati Luwu Timur.” Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kepolisian telah mulai melakukan langkah awal penyelidikan atas dugaan ijazah palsu yang kala itu melekat pada Irwan Bachri Syam saat menjabat sebagai Wakil Bupati.
Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat saat itu, Frans Barung Mangera, menyatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Polisi juga disebut berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghadirkan saksi ahli guna menelusuri keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Namun hingga kini, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai kelanjutan maupun hasil akhir dari proses tersebut. Tidak ada pernyataan terbuka, tidak ada klarifikasi rinci, dan tidak ada penegasan hukum yang bisa menjadi rujukan publik. Kekosongan informasi inilah yang kini kembali menjadi celah keraguan.
Menanggapi kembali mencuatnya isu ini, Front Pembebasan Rakyat Sulawesi Selatan mendesak Bupati Luwu Timur untuk tidak lagi menghindar dan segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada masyarakat.
Pemerhati sosial Pangeran menilai sikap diam kepala daerah justru memperbesar kecurigaan publik. Menurutnya, isu ini tidak bisa direduksi sebagai gosip politik, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas dan legitimasi pejabat publik.
“Ini bukan isu murahan. Ini menyangkut kejujuran dan legitimasi seorang kepala daerah. Jika memang tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika ada proses hukum, jelaskan apa hasilnya,” tegas Pangeran.
Senada dengan itu, Alif Daisuri menyatakan bahwa kembali viralnya isu ini merupakan konsekuensi dari absennya penjelasan yang jujur dan transparan sejak awal.
“Isu ini tidak akan pernah mati karena tidak pernah diselesaikan secara terbuka. Agar tidak menimbulkan kebingungan publik dan blunder politik yang berkelanjutan, Bupati Luwu Timur wajib menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya,” ujar Alif.
FPR Sulsel menegaskan, klarifikasi terbuka merupakan langkah minimal yang harus dilakukan seorang pejabat publik dalam menjaga kepercayaan rakyat. Tanpa transparansi, jabatan justru akan menjadi sumber kecurigaan, bukan kehormatan.
Bagi FPR, jabatan publik bukan perisai untuk menghindari pertanggungjawaban moral dan hukum. Mereka menilai, selama tidak ada penjelasan resmi dan dapat diuji publik, isu dugaan ijazah palsu ini akan terus menjadi bayang-bayang gelap dalam kepemimpinan di Luwu Timur. (Irfan Tan,Mello TV News)












