Makassar, Mello TV News —
Sengketa lahan seluas 6.600 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar kembali menyorot wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Meski telah diputus berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung, pelaksanaan eksekusi lahan milik ahli waris Batjo Bin Djumaleng hingga kini belum juga terealisasi.
Pada Selasa, 6 Januari 2026, sidang lanjutan perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi ke-2 dengan Nomor 543/Pdt.Bth/2025/PN.Mks kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan tersebut diajukan oleh Suhardi terhadap ahli waris Batjo Bin Djumaleng sebagai pihak Terlawan, meski kepemilikan tanah telah dikuatkan melalui putusan inkracht.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum AMHI & AHGS Law Firm menegaskan adanya cacat formil serius dalam gugatan perlawanan tersebut. Pasalnya, salah satu pihak yang ditarik sebagai Terlawan II adalah H. Achmad Dg. Sikki, yang diketahui telah meninggal dunia. Fakta ini disampaikan langsung kepada Majelis Hakim, dan mendapat perhatian serius karena gugatan terhadap pihak yang telah wafat secara hukum dinilai tidak sah.
Majelis Hakim pun meminta kuasa hukum Pelawan untuk mengambil sikap terhadap gugatan yang dinilai cacat formil tersebut. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Terlawan I, yakni Dinas Perhubungan Kota Makassar/DLLAJR, tidak pernah hadir hingga persidangan keempat, memperkuat kesan lemahnya itikad dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Putusan Inkracht dan Kewajiban Negara
Perkara ini sejatinya telah selesai secara hukum. Ahli waris Batjo Bin Djumaleng memenangkan gugatan kepemilikan lahan melalui rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Dalam sistem hukum perdata Indonesia, putusan inkracht memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan. Tidak ada ruang bagi pihak yang kalah untuk menghindari, menunda, atau mengabaikan putusan tersebut. Eksekusi adalah bagian integral dari keadilan, karena tanpa eksekusi, putusan pengadilan hanya menjadi dokumen administratif tanpa makna nyata.
Hukum acara perdata menegaskan bahwa setelah seluruh upaya hukum ditempuh dan putusan dinyatakan inkracht, negara melalui lembaga peradilan memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pelaksanaan eksekusi. Kegagalan menjalankan eksekusi tidak hanya merugikan pihak yang dimenangkan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan administratif atau kepentingan proyek. Hukum berdiri untuk melindungi hak warga negara, bukan untuk dinegosiasikan setelah putusan final dijatuhkan.
Eksekusi Sudah Tahap Akhir
Tim Kuasa Hukum AMHI & AHGS Law Firm juga menegaskan bahwa terhadap objek sengketa telah dilakukan konstatering oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar. Artinya, secara administratif dan yuridis, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Oleh karena itu, pihak ahli waris meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar agar segera mengeluarkan jadwal eksekusi, serta memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Ujian Wibawa Hukum
Sengketa ini menjadi ujian serius bagi wibawa hukum di Sulawesi Selatan. Ketika putusan inkracht belum juga dijalankan, publik bertanya: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan? (Rsl)












