KPK Samarkan Wajah Tersangka OTT Pajak KPP Madya Jakut, Ada Apa?

JAKARTA – Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026 berlangsung berbeda dari biasanya. Pada pengumuman kasus tersebut, KPK tidak menghadirkan para tersangka secara fisik di depan media, seperti rompi oranye dan barisan tahanan yang selama ini kerap ditampilkan.

OTT yang dilakukan lembaga antikorupsi ini mengungkap dugaan suap pengurangan nilai pajak melalui modus “all in” di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, pejabat pejabat pajak lainnya, serta konsultan pajak dan staf perusahaan swasta. Total barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah.

Kenapa Wajah Tersangka Tak Ditampilkan?

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan langkah berbeda ini berkaitan dengan diterapkannya ketentuan hukum baru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026.

🔹 Adopsi KUHAP baru:
KPK menyatakan telah mulai menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan aturan ini menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah yang lebih tegas.

🔹 Menghormati asas praduga tak bersalah:
Dalam KUHAP baru, KPK lebih berhati-hati dalam menampilkan tersangka secara visual di depan publik, agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap orang yang masih berstatus hukum tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

🔹 Perubahan praktik konvensional:
Plt Asep menyebut konferensi pers kali ini “agak beda” dari praktik sebelumnya karena mengikuti aturan yang baru. Cara penyampaian informasi ini diharapkan sejalan dengan perlindungan norma hak asasi manusia dalam proses pidana.

Reaksi dan Latar Belakang Kasus

Kasus OTT di KPP Madya Jakarta Utara ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara. KPK mengungkap bahwa dugaan suap tersebut terkait pengaturan besaran kewajiban pajak perusahaan melalui mekanisme all in, yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmen zero tolerance terhadap korupsi di lingkungan perpajakan. DJP juga menyatakan mendukung tindakan administratif terhadap pihak eksternal seperti pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat.

Respons Publik dan Penegakan Hukum

Meskipun wajah tersangka tidak ditampilkan, KPK tetap menampilkan barang bukti hasil OTT dan mengumumkan status hukum para tersangka secara transparan. Lembaga antikorupsi memastikan proses penyidikan berjalan dan akan terus dikembangkan sesuai fakta hukum di lapangan.

Kasus ini sekaligus menjadi uji coba penerapan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia, termasuk bagaimana publikasi tersangka dikombinasikan dengan prinsip hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *