Pasuruan, LinPers.com. Beredar surat pernyataan kepala desa dawesari kecamatan Grati kabupaten pasuruan,tentang permintaan pengosongan bangunan yang berdiri di atas lahan saluran irigasi pemerintah propinsi Jawa Timur dengan alasan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai kantor pasar.
“bangunan diatas saluran itu sudah sekian tahun dimanfaatkan warga untuk berjualan tahu mas,dan tidak hanya itu saja ,bangunan lainya juga banyak dan juga sama dimanfaatkan oleh warga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dengan berjualan aneka macam.ungkap Sodiq ,warga Sumber dawesari.”hal inilah yang menjadi polemik ditengah masyarakat karena di anggap langkahi kewenangan pemerintah daerah.ungkap warga lainya menyesalkan.
Surat pernyataan kepala desa Sumber dawesari,Edi Winarko yang juga ditandatangani ketua badan permusyawatan desa ( BPD),serta paguyuban dan pengurus pasar tersebut dinilai tidak etis karena bukan kewenangannya.”hal ini juga disesalkan H.Bari,tokoh desa setempat.”lha ya ,kita kan heran apa dasarnya pemerintah desa mau ngurusi bangunan yang bukan milik desa ,atau aset desa.ungkapnya pada media ini , Rabu 14/1/2026.

Damoanto,SH.pegiat pemerintahan yang sekaligus berprofesi sebagai advokat atau pengacara saat dimintai tanggapannya oleh Gatradaily, menjelaskan bahwa Pemerintah desa berpotensi menyalahi aturan,karena
Lahan atau bangunan tersebut bukan aset desa dan otomatis bukan kewenangan desa.
“Jika saluran irigasi adalah aset pemerintah daerah (kabupaten/kota/provinsi), maka kewenangan penertiban berada pada dinas terkait (misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah.
Hal ini juga sesuai dengan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.ungkap Damoanto.
Tindakan penertiban ataupun pembongkaran bangunan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya sekalipun merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, sesuai dengan wilayah administrasi saluran irigasi tersebut. Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan eksekusi paksa semacam itu.imbuh pria 55 tahun yang lama aktif sebagai pegiat kemasyarakatan dan pemerintahan ini.(Ysf )












