Sampang — Gelombang aksi unjuk rasa melanda Kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Rabu (14/01/2026). Sejumlah massa yang terdiri dari kelompok mahasiswa turun ke jalan menyuarakan protes keras atas buruknya tata kelola sektor pertanian di Kabupaten Sampang.
Aksi ini dipicu kegelisahan petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga normal, serta mencuatnya isu dugaan hilangnya aset negara berupa mesin traktor tangan (hand tractor). Massa menilai persoalan tersebut telah berlangsung lama dan belum ditangani secara transparan.
Koordinator lapangan aksi, Zainal, dalam orasinya menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi di Sampang diduga kuat dikuasai praktik mafia. Temuan di lapangan, kata dia, menunjukkan harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga sangat memberatkan petani kecil.

“Ini jelas menyengsarakan petani dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” tegas Zainal di hadapan massa.
Selain persoalan pupuk, massa juga menuntut transparansi penuh terkait dugaan hilangnya aset negara berupa hand tractor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, setiap aset negara wajib dicatat dan dijaga. Massa menduga adanya kelalaian jabatan, bahkan tidak menutup kemungkinan unsur kesengajaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam tuntutannya, massa memberikan ultimatum kepada otoritas terkait dengan tenggat waktu 4 x 24 jam untuk menghadirkan solusi konkret. Apabila tidak ada perkembangan signifikan, Zainal secara tegas mendesak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang untuk mengundurkan diri karena dinilai gagal menjalankan amanah rakyat.
“Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika tidak ada audit terbuka dan pemberantasan praktik ilegal, kami siap menggelar Aksi Jilid II dengan massa yang lebih besar,” lanjutnya.
Menanggapi tekanan tersebut, Kepala Bidang Sarana Pertanian Disperta-KP Sampang, Nurdin, angkat bicara di hadapan awak media. Ia menyatakan bahwa regulasi pupuk subsidi telah diatur sangat ketat dan HET merupakan aturan mutlak yang wajib dipatuhi seluruh kios resmi. Meski demikian, ia tidak menampik adanya potensi penyimpangan di tingkat bawah.
Sebagai langkah solusi, Nurdin mengarahkan masyarakat yang menemukan praktik penjualan pupuk di atas HET untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi Kementerian Pertanian, yakni layanan pengaduan “Halo Pak Amran.” Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu dinas dalam menindak tegas oknum kios yang melanggar.
Terkait isu hilangnya mesin traktor, Nurdin menyebutkan bahwa unit tersebut telah ditemukan. Namun, pihaknya belum dapat membeberkan kronologi secara rinci karena masih menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi telah membubarkan diri dengan tertib, sembari menunggu respons dan langkah konkret dari pihak Disperta-KP Kabupaten Sampang sesuai tenggat waktu yang mereka tetapkan.












