Tobelo, Maluku Utara — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai diduga bebas dan masif di wilayah Maluku Utara. Jalur distribusi utama disebut melalui Pelabuhan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah berjalan tanpa hambatan hukum, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, setiap kali rokok ilegal masuk melalui pelabuhan tersebut, diduga ada setoran atau upeti dengan nilai fantastis, mencapai Rp150 juta sekali masuk. Dugaan ini mengarah pada keterlibatan oknum tertentu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan barang kena cukai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Bea Cukai Maluku Utara. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons. Bahkan, nomor awak media diketahui diblokir. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik pembiaran peredaran rokok ilegal di Maluku Utara?
Padahal, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, ditegaskan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengangkut atau menyimpan barang kena cukai ilegal, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Artinya, bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang membiarkan atau melindungi praktik ini patut diduga ikut bertanggung jawab secara hukum.
Masyarakat menilai mustahil rokok ilegal dapat keluar masuk pelabuhan secara bebas tanpa lemahnya pengawasan atau adanya permainan di tingkat aparat. Akibatnya, negara dirugikan secara signifikan dari sisi penerimaan cukai, sementara hukum terkesan lumpuh.
Atas kondisi ini, masyarakat Maluku Utara mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengusut dugaan mafia rokok ilegal di Pelabuhan Tobelo. Mabes Polri diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun oknum yang diduga melindungi.
Desakan juga diarahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap Bea Cukai Maluku Utara. Jika terbukti terjadi pembiaran atau pelanggaran etik dan hukum, masyarakat meminta agar Kepala Bea Cukai Maluku Utara dicopot dari jabatannya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas mafia rokok ilegal dan membersihkan institusi dari oknum yang mencederai hukum. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik gelap yang berlindung di balik pelabuhan.












