Sampah Membusuk di Jalur Provinsi, Komitmen Lingkungan Hotel d’Premier Dipertanyakan

Di tengah gencarnya Pemerintah Kota Makassar mendorong kebersihan kota demi menjaga citra dan prestasi Adipura, pemandangan kontras justru terlihat di salah satu jalur provinsi. Tumpukan sampah dibiarkan membusuk, berserakan, dan mengeluarkan bau menyengat, tepat di luar pagar Hotel d’Premier Makassar.

Bak sampah yang digunakan pihak pengelola hotel tampak ditempatkan di luar area hotel, bukan di dalam kawasan pengelolaan sendiri. Posisi bak sampah tersebut diduga berada di atas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan aktivitas operasional bisnis swasta.

Kondisi ini memicu keluhan warga. Selain mengganggu kenyamanan dan estetika kota, pembiaran sampah dalam waktu lama dinilai mencederai upaya kolektif menjaga kebersihan lingkungan. Terlebih, lokasi tersebut berada di jalur strategis yang dilalui masyarakat setiap hari.

Saat diklarifikasi, GM Hotel d’Premier, Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya selama ini merasa tidak merugikan pihak manapun. Namun pernyataan tersebut dinilai belum sejalan dengan fakta lapangan, di mana sampah terlihat menumpuk, membusuk, dan berserakan di ruang publik.

Sorotan ini bukan semata soal estetika, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan moral pelaku usaha. Pengelolaan sampah yang tidak dilakukan di dalam area usaha berpotensi melanggar aturan pengelolaan lingkungan, ketertiban umum, serta ketentuan pemanfaatan PSU. Pembiaran sampah di ruang publik juga berisiko menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, dan keresahan warga sekitar.

Publik pun mempertanyakan komitmen manajemen hotel dalam mendukung program kebersihan Kota Makassar. Di satu sisi pemerintah daerah berupaya keras menjaga lingkungan, namun di sisi lain masih ditemukan praktik yang dinilai abai terhadap aturan dan kepentingan umum.

Dengan adanya temuan ini, masyarakat mendesak instansi terkait untuk tidak tutup mata. Penertiban, evaluasi, hingga penegakan sanksi administratif dinilai perlu dilakukan agar tidak muncul kesan pembiaran. Penegakan aturan yang tegas juga penting sebagai bentuk keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah patuh dan mengelola sampahnya secara mandiri.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban setiap pelaku usaha. Tanpa komitmen bersama, upaya menjaga wajah Kota Makassar akan terus tercoreng oleh praktik-praktik yang mengabaikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *