Truk Tangki Diduga Angkut Solar Tanpa Dokumen Resmi, Melintas Bebas di Lamongan

LAMONGAN – Sebuah truk tangki milik PT Kharisma Dwi Makmur diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi saat melintas di wilayah hukum Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Truk tersebut diketahui menggunakan nomor polisi B 9031 VFU.

Peristiwa ini terpantau pada Minggu, 25 Januari 2025, setelah adanya aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat Nor Hadi. Berdasarkan informasi di lapangan, truk tangki tersebut kerap hilir mudik di wilayah Lamongan dan menimbulkan kecurigaan terkait legalitas muatan BBM yang dibawanya.

Saat dimintai keterangan, sopir truk hanya mampu menunjukkan surat jalan, tanpa disertai dokumen penting lain yang wajib dimiliki dalam distribusi BBM, seperti Letter of Order (LO), Delivery Order (DO), maupun faktur resmi pengiriman. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengangkutan BBM.

Lebih lanjut, sopir mengaku bahwa solar yang diangkut berasal dari Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat depo resmi Pertamina di wilayah tersebut, sehingga asal-usul BBM menjadi tanda tanya besar dan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi, termasuk potensi pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

Apabila terbukti solar yang diangkut merupakan BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Undang-undang Migas menjadi dasar hukum utama dalam menindak setiap pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk mencegah kerugian negara serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Atas temuan ini, Polres Lamongan didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengamankan truk tangki beserta muatannya, guna memastikan keabsahan dokumen dan legalitas asal BBM yang diangkut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen PT Kharisma Dwi Makmur terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *