MAROS.-Dir investigasi LIN DPD sulsel bersama Tim investigasi Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menemukan bukti kuat terkait produksi rokok ilegal yang dilakukan oleh PR Sinar Panaikang, produsen rokok berlokasi di Kabupaten Maros.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh DIR INVESTIGASI LIN DOD SUKSEL danKetua Umum KOMPAK INDONESIA, Adhitya, yang menyatakan adanya dugaan permainan curang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. (29/1/2026)
Dari sejumlah temuan yang diperoleh selama penyelidikan dilapangan, tim investigasi menemukan adanya peredaran rokok dengan merek M89 bold yang diduga kuat bersifat ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan Tim investigasi LIN DPD sulsel dan Kompak Indonesia, rokok ini diduga diproduksi oleh PR Sinar Panaikang, yang dapat diidentifikasi melalui pita cukai yang digunakan.
Rokok M89 bold menggunakan pita cukai dengan kode perusahaan SINAPANA00, yang sangat identik dengan PR Sinar Panaikang.
“Rokok M89 bold ini menggunakan pita cukai dengan isi 10 batang setiap bungkusnya, sementara rokok ini memiliki 20 batang dalam setiap bungkusnya, sehingga kami sangat yakin rokok ini ilegal,” tegas Adhitya.
Tim investigasi LIN juga mengajak Bea Cukai Makassar untuk menangani temuan ini dengan serius.
“Kami meminta Bea Cukai Makassar untuk tidak main-main dengan temuan ini, kalau perlu kita buka-bukaan saja terkait PR Sinar Panaikang ini,”
Tim investigasi menekankan pentingnya penindakan tegas untuk menghentikan praktik produksi dan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Praktik produksi dan perdagangan rokok ilegal seperti yang ditemukan ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai, setiap produk yang dikenakan cukai seperti rokok wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk penggunaan pita cukai yang sesuai dengan jumlah isi produk. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 10 kali lipat dari jumlah cukai yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen juga melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak jelas asal-usulnya, seperti rokok ilegal yang mungkin mengandung bahan berbahaya lebih tinggi dari batas yang diizinkan.
Tim investigasi LIN DPD sulsel bersama Ketua umum Kompak Indonesia menambahkan bahwa penindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum ini sangat penting untuk menjaga keadilan bisnis dan kesehatan publik.












