YOGYAKARTA — Polemik penanganan kasus penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyeret korban sebagai tersangka, berujung pada penonaktifan pejabat utama kepolisian setempat.
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Irjen Pol Anggoro Sukartono, resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Jumat siang. Langkah tersebut diambil menyusul sorotan publik luas terhadap penanganan perkara yang dinilai mencederai rasa keadilan dan berdampak pada citra Polri.
Tak hanya Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga turut dinonaktifkan. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab dalam proses penanganan kasus yang menuai kontroversi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penjambretan yang dialami seorang warga. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan, korban justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan pelaku penjambretan tidak diproses sebagaimana mestinya. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, pegiat hukum, hingga warganet.
Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Selama masa penonaktifan, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran disiplin serta etika kepemimpinan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menjamin proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap pelanggaran internal ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat sebagai korban kejahatan.












