Makassar — Menanggapi aksi demonstrasi dan pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemerhati Olahraga Makassar, pihak perwakilan Pedagang Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang menyudutkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kepala Dispora Sulsel.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mahasiswa tersebut menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencopot Kepala Dispora Sulsel yang diduga memberikan izin pembangunan lapak di kawasan KOR Sudiang, mendesak pembongkaran serta penghentian seluruh aktivitas pembangunan lapak yang dianggap ilegal, serta menuntut penegakan supremasi hukum.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pedagang Kawasan Olahraga Sudiang menegaskan bahwa Kepala Dispora Sulawesi Selatan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait penempatan lapak pasar di kawasan KOR Sudiang.
“Terkait isu yang berkembang, kami perlu meluruskan bahwa Kadispora Sulsel tidak pernah memberikan izin tertulis mengenai penempatan lapak pasar di kawasan olahraga,” ujar perwakilan pedagang dalam keterangannya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukannya pembongkaran lapak pasar sebelumnya, para pedagang secara inisiatif mandiri membangun lapak sementara sebagai upaya bertahan hidup hingga selesainya pembangunan Stadion Sudiang.
“Lapak yang ada saat ini bersifat sementara. Itu inisiatif pedagang setelah pembongkaran, sambil menunggu rampungnya pembangunan stadion,” tambahnya.
Sementara itu, Ibrahim, SE, selaku perwakilan pasar sekaligus Pewarta Biro Makassar Mello TV News, menyayangkan pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemerhati Olahraga Makassar yang dinilai tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan tuntutan ke publik.
“Ironis jika sebuah pernyataan sikap langsung menyudutkan pihak tertentu tanpa klarifikasi yang utuh. Terutama kepada Dispora Sulsel dan Kadispora, yang sejauh ini tidak pernah mengeluarkan izin tertulis seperti yang dituduhkan,” tegas Ibrahim.
Ibrahim juga menambahkan bahwa selama berlangsungnya aktivitas jual beli dan pembangunan stadion Sudiang, para pedagang merasa kegiatan yang dilakukan masih dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu aktivitas olahraga masyarakat maupun proses pembangunan stadion.
“Fakta di lapangan, aktivitas pedagang tidak mengganggu pengguna kawasan olahraga maupun proses pembangunan stadion. Semuanya masih berjalan berdampingan,” jelasnya.
Pihak pedagang berharap agar seluruh pihak, termasuk elemen mahasiswa dan pemuda, dapat mengedepankan komunikasi, klarifikasi, serta penyampaian aspirasi secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemerhati Olahraga Makassar terkait klarifikasi tersebut.












