Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara — Penegakan hukum terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. DM alias Dekker, yang sebelumnya mengklaim telah menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal, kini diduga kuat masih menjalankan operasi PETI secara aktif di sejumlah wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa titik, di antaranya Alason, Pasolo, dan kawasan Rotan Hill. Warga mengaku melihat empat unit alat berat jenis ekskavator lengkap dengan mesin breaker masih beroperasi memecah batuan emas di lokasi tersebut.
“Dekker itu masih main. Dia bilang so nda main itu badusta. Ini sekarang alat berat ada empat yang kerja, pake breaker for pica batu,” ujar seorang warga dengan logat Manado yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan DM alias Dekker yang sebelumnya dimuat di sejumlah media, di mana ia mengklaim telah menghentikan seluruh aktivitas PETI. Fakta terbaru justru memperkuat dugaan bahwa klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Tak hanya itu, dugaan rencana perluasan aktivitas PETI juga mencuat di wilayah Buyat. Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa DM alias Dekker sempat membuka komunikasi untuk kembali menjalankan aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut pada awal tahun 2026.
“Iya betul, kita juga sempat ditawari kerja deng Dekker di sini (Buyat), bulan Januari atau Februari,” ungkap warga lainnya.
Kondisi ini memicu kemarahan dan kecurigaan publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara. Masyarakat menilai APH terkesan diam dan tidak berdaya setiap kali nama DM alias Dekker mencuat dalam kasus PETI.
“Kalau sudah bicara soal Dekker, APH selalu diam. Ada apa sebenarnya?” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana atau upeti yang membuat praktik PETI ini seolah kebal hukum. Dugaan tersebut semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, baik penertiban, penyitaan alat berat, maupun penetapan tersangka.
Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Minahasa Tenggara mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI serta Mabes Polri untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan tegas.
“Kalau negara masih ada, tangkap dan proses hukum DM alias Dekker. Jangan biarkan hutan dan lingkungan kami hancur,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas PETI yang diduga dikendalikan DM alias Dekker.












