Boltim, Sulawesi Utara — Di saat negara gencar mengumandangkan perang terhadap tambang ilegal, praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Buyandi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), justru diduga berjalan terang-terangan. Alat berat beroperasi, lokasi dijaga, dan aktor utama disebut masih bebas. Pertanyaannya sederhana namun menghantam: di mana negara?
Nama AT alias Fian berulang kali muncul dalam penelusuran redaksi sebagai sosok yang diduga mengendalikan aktivitas PETI di Buyandi. Bukan hanya beroperasi lama, yang bersangkutan juga disebut-sebut merasa kebal hukum—sebuah klaim yang, jika benar, merupakan tamparan keras bagi supremasi hukum.
Klaim “Back-Up” Jenderal Bintang Dua: Ancaman Psikologis bagi Warga
Sejumlah warga Buyandi, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkap pola yang mengkhawatirkan. AT alias Fian diduga kerap mencatut nama seorang jenderal polisi bintang dua di Sulawesi Utara sebagai tameng untuk menakut-nakuti warga agar tak melapor.
“Dia selalu bilang aman, dibekingi jenderal bintang dua. Itu yang bikin orang kampung takut,” ujar seorang warga.
Jika benar terjadi, pencatutan nama pejabat tinggi Polri ini bukan sekadar gertakan—ia adalah senjata psikologis yang membungkam warga dan melanggengkan kejahatan lingkungan.
Fakta Lapangan: Alat Berat Aktif, Dugaan Penjagaan Oknum

Di lokasi PETI Desa Buyandi, warga mengaku masih menyaksikan setidaknya tiga unit excavator aktif bekerja. Aktivitas ini disebut berlangsung siang dan malam, menandakan operasi yang terorganisir dan bukan skala kecil.
Lebih serius lagi, muncul dugaan penjagaan oleh oknum anggota Polres berinisial Sirait, dibantu sejumlah preman. Dugaan ini mengarah pada indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum APH—sebuah tudingan yang menuntut klarifikasi terbuka dan investigasi independen.
Jika alat berat bekerja terbuka, dijaga, dan dibiarkan, maka publik berhak curiga: apakah hukum sedang dilumpuhkan dari dalam?
Polda Sulut Dipertanyakan: Penegakan Hukum Mandek?
Kondisi Buyandi menempatkan Polda Sulawesi Utara dalam sorotan tajam. Instruksi Presiden RI terkait pemberantasan tambang ilegal dan kejahatan lingkungan semestinya menjadi kompas tindakan. Namun fakta lapangan justru menunjukkan kebalikannya.
“Kalau PETI pakai alat berat, jelas-jelas terlihat, tapi tak disentuh, hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga.
Narasi ini bukan retorika kosong. Ia lahir dari ketidakadilan yang kasat mata.
Pelanggaran Berlapis dan Kerusakan Nyata
Aktivitas PETI di Buyandi diduga melanggar:
-
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dampaknya telah dirasakan: kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan ancaman bencana ekologis. Negara bukan hanya kehilangan wibawa, tetapi juga membiarkan rakyat menanggung risiko jangka panjang.
Intimidasi Wartawan: Sinyal Bahaya bagi Demokrasi
Krisis ini makin gelap dengan dugaan intimidasi terhadap insan pers. Seorang pria berinisial RNB alias Ricky, yang disebut sebagai anak tiri AT alias Fian, diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada wartawan melalui media sosial—unggahan yang kini viral.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengintimidasi jurnalis adalah upaya membungkam kebenaran—dan itu alarm keras bagi demokrasi.
Desakan Tegas: MABES POLRI Harus Turun
Masyarakat Boltim mendesak:
-
MABES POLRI
-
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
-
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
untuk turun langsung, menyegel lokasi, menghentikan alat berat, menangkap AT alias Fian, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum APH. Penanganan setengah hati hanya akan memperpanjang kerusakan dan memperdalam ketidakpercayaan publik.
Ujian Negara
Kasus Buyandi bukan sekadar PETI. Ini adalah ujian keberanian negara menghadapi mafia sumber daya alam. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuatan uang dan jaringan?
Hingga berita ini diterbitkan, AT alias Fian, oknum aparat yang disebutkan, serta Polda Sulawesi Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.












