Opini  

Babak Baru Sengketa Lahan AP Pettarani, Busrah Abdullah Kembali Datangi Lokasi Eksekusi

Makassar – Sengketa lahan di kawasan Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, memasuki babak baru. Busrah Abdullah kembali mendatangi lahan eks Gedung Hamrawati yang sebelumnya telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Kehadiran Busrah di lokasi menandai berlanjutnya polemik hukum atas kepemilikan lahan strategis tersebut.

Kedatangan Busrah Abdullah ke lokasi lahan yang telah dibongkar menarik perhatian publik dan pengguna jalan. Ia meninjau langsung kondisi lahan sambil menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dinilainya masih menyisakan persoalan hukum serius.

Busrah Abdullah menegaskan dirinya memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Ia mempertanyakan legalitas dasar eksekusi serta proses hukum yang telah berjalan, dan menyebut sengketa ini belum sepenuhnya berakhir. Menurutnya, masih terdapat ruang hukum yang akan ditempuh untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas lahan di AP Pettarani tersebut.

Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap eksekusi yang telah dilakukan. Busrah menilai eksekusi tersebut dilakukan sebelum seluruh aspek hukum benar-benar tuntas dan berkeadilan.

Di sisi lain, aparat kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Situasi di lapangan terpantau kondusif meskipun sempat terjadi adu argumen di area lahan sengketa.

Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati ini sendiri telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak. Eksekusi yang dilakukan sebelumnya justru memicu reaksi keras dari pihak Busrah Abdullah, sehingga konflik kepemilikan lahan di AP Pettarani kini kembali menjadi sorotan publik.

Dengan kembali munculnya klaim dan langkah hukum lanjutan dari Busrah Abdullah, sengketa lahan AP Pettarani dipastikan belum berakhir. Publik kini menanti kejelasan hukum dan sikap resmi dari pihak-pihak terkait atas perkembangan terbaru yang menandai babak baru konflik lahan di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *