Mentok, Bangka Barat – Aktivitas Pertambangan Ilegal Produksi (PIP) timah jenis selam di perairan Laut Tembelok Kranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali memantik sorotan tajam publik. Meski sebelumnya telah dihimbau, ditertibkan, bahkan dipasangi plang larangan oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas terlarang tersebut justru kembali muncul dengan berani dan terang-terangan beroperasi di siang hari.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kembalinya ponton selam ilegal ke lokasi yang sama, hanya berselang waktu singkat setelah penertiban, menimbulkan kesan kuat bahwa para pelaku tidak lagi merasa takut terhadap hukum. Aktivitas tersebut terpantau kembali beroperasi pada Senin (02/02/2026), seolah menantang kewibawaan aparat penegak hukum di wilayah Bangka Barat.
Kegiatan tambang ilegal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Selain merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan, aktivitas tersebut juga menjadi simbol lemahnya efek jera terhadap praktik penjarahan sumber daya alam yang terus berulang.
Publik dibuat heran sekaligus geram. Bagaimana mungkin aktivitas yang sudah dilarang dan pernah ditertibkan bisa kembali beroperasi tanpa rasa takut? Pertanyaan ini menggema di tengah masyarakat pesisir Bangka Barat.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya “udang di balik batu”. Siapa sebenarnya aktor utama di balik tambang selam ilegal ini? Benarkah para penambang hanyalah pekerja lapangan yang digerakkan oleh pihak tertentu yang selama ini tak tersentuh hukum?
Indikasi tersebut semakin menguat ketika pola yang sama terus berulang:
ditertibkan – berhenti sementara – lalu kembali beroperasi. Pola ini menimbulkan dugaan bahwa penindakan selama ini hanya bersifat seremonial dan belum menyentuh akar persoalan. Publik menduga ada pihak pengatur, pemodal, atau koordinator lapangan yang dengan leluasa mengendalikan jalannya tambang ilegal, sementara pekerja dijadikan tameng ketika penindakan dilakukan.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pembiaran sistematis yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Masyarakat Bangka Barat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan di lapangan semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Para pekerja yang disuruh tentu harus diproses sesuai aturan, namun yang jauh lebih penting adalah menindak tegas aktor intelektual yang memerintahkan ponton-ponton tersebut kembali beroperasi di perairan Laut Tembelok Kranggan.
Tanpa keberanian membongkar dan menindak dalang di balik tambang ilegal ini, praktik penjarahan sumber daya alam dikhawatirkan akan terus berulang, meninggalkan kerusakan lingkungan dan luka sosial yang semakin dalam












