Malang. -Fakta baru di temukan tim investigasi siang hari ini menyusuri jalan terjal, beberapa petak bidang tanah kurang lebih sekitar 4 hektar ditambah 2 hektar di sebelah barat RT 1 wilayah tepatnya tumpakrejo wilayah RT 5 dan RT 4 Desa srimulyo Dampit.19 Maret 2026.
Kami menyusuri jalan setapak nampak beberapa bangunan permanen, menemukan beberapa fakta baru terkait dengan SPPT atas nama K dkk.
Usut punya usut ketika kami konfirmasi narasumber yang siap memberikan kesaksian yang mengakui mengharap tanah lebih dari 20Tn, benar selama 9 – 10Th ini menggarap tanah bengkok Kelurahan tanpa menyetor pada siapapun, dari hasil pertanian kebon kopi serta tumpang sari.
Beliau dan rekannya siap membayar atas keterlambatan yang belum dibayar kami bingung, setiap tahun 5 juta tapi ini selama 9 sampai 10 tahun belum terbayarkan dan siap membayar asalkan jelas.
Anehnya ketika kami konfirmasi lebih mendalam ada oknum mengisyaratkan wes diam pokok manut Aku menirukan, untuk tahun 2026 saja yang dibayar.
Sedangkan tahun 2026 ke bawah nanti ditata belakang, ini menjadi pertanyaan kami di lapangan terus melakukan pendekatan pada para pesanggem Ada apa sebenarnya di balik carut-marutnya hasil tanah eks bengkok di Kelurahan Dampit ini.
Kesaksian ini membuka ruang baru ungkap hasil pengolahan tanah bengkok yang selama ini terkesan tak tersentuh Hukum di Kelurahan Dampit Malang.
Kami segera turun lapangan mengumpulkan data temui beberapa narasumber yang engan disebut namanya.
imbuhnya dalam nada lirih pak saya dulu bayar ke B Lurah P. T terus P. S ada yang minta 1jt. Ada juga yang minta 5jt dan semuanya tida jelas, tanpa dasar hukum.
Modus Pungutan berkedok ngaku orangnya P Lurah.
Ada yang ngaku orangnya Bappeda, semakin bikin rancuh petani bingung hasil pengelolaan Bengkok mau di setorkan kemana.
Harapan kami APH segera respon cepat segera mengambil tindakan tegas, atasi kasus ini
Pengakuan para saksi Selama menggarap 9 – 10 Th mengakui tak pernah menyetorkan hasil pengolahan tanah bengkok, justru kami meminta kepada para petugas bisa bimbing kami agar mendapatkan jaminan dalam pengolahan.
Menjadi pertanyaan kami, mungkin ini sebuah trik atau modus bentuk kerjasama senyap, di kelola diam – diam 0leh oknum kelurahan.
Sesuai dengan penuturan narasumber di lapangan, bahwa yang berani meminta sejumlah uang mereka yang mengaku orang dekat Lurah atau Bappeda.
Jelas ini bertentangan dengan
1.undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa atau kelurahan.
2. Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa atau kelurahan.
3. Peraturan Bupati atau perbup setempat terkait pengelolaan dana kas desa atau kelurahan.
Sangsi hukum
Perbuatan dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan desa atau negara jika terbukti pelaku dapat dipidana penjara dan denda.
Konsekuensi hukum pengarap
1.Wajib mengganti rugi hasil tanah bengkok yang tidak disetorkan selama ini.
2.Batal demi hukum jika perjanjian sewa-menyewa tanpa legalitas yang semestinya dianggap tidak pernah ada.
Kami sangat berharap dan sangat mendorong Pemkab bergandengan dengan Polres Malang lekas bergegas menuju titik TKP.
Menghentikan praktek sewa-menyewa dan penggarapan tanpa legalitas yang jelas dan mengutamakan keterbukaan publik untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan.
Kami tetap akan mengikuti memantau hasil perkembangan dari pihak yang berwenang. LIN-Red













