Minahasa Tenggara – Dugaan praktik ilegal skala terstruktur kembali mencuat di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Seorang pria bernama Exel Lamboan alias Exel Rose disebut-sebut oleh warga sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas penampungan solar ilegal sekaligus pengoperasian pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, sebuah rumah kontrakan di wilayah Ratatotok Selatan diduga difungsikan sebagai gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. BBM tersebut kemudian disuplai ke lokasi tambang ilegal yang berada di sekitar kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, yang notabene merupakan area yang seharusnya berada dalam perlindungan negara.
Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Terus Berjalan
Alih-alih berhenti, aktivitas tambang justru terpantau masih berlangsung secara terbuka. Dari hasil pemantauan di lapangan, satu unit excavator terlihat aktif beroperasi, melakukan pengerukan material tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari pos penjagaan kehutanan yang seharusnya berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan.
“Percuma ada pos, aktivitas tetap jalan. Sudah lama begitu,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Dugaan Pembiaran: Publik Pertanyakan Peran APH
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Warga menduga adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya.
Bahkan, muncul asumsi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya aliran “upeti” yang membuat aktivitas ilegal tersebut dapat terus berjalan tanpa hambatan.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin bisa bertahan selama ini,” ujar warga lainnya.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Aktivitas yang diduga terjadi berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada ancaman pidana penjara hingga bertahun-tahun serta denda dalam jumlah besar.
Desakan Nasional: Aparat Pusat Diminta Turun Tangan
Masyarakat kini mendesak langkah konkret dari berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Beberapa institusi yang didorong untuk segera bertindak antara lain:
- Polda Sulawesi Utara
- Polres Minahasa Tenggara
- Dinas Kehutanan Provinsi
Selain itu, publik juga meminta keterlibatan langsung dari:
- Mabes Polri
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
- Gakkum KLHK
- Satgas Migas
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
“Jangan sampai negara kalah dengan pelaku ilegal,” tegas warga.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait maupun pihak yang disebut dalam laporan ini.













