DARURAT HUKUM DI MANGUNI! Aktivitas PETI Diduga Dibiarkan, Negara Dipertanyakan

Minahasa Tenggara – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Manguni Kecil/Rotan Hill kembali memantik kemarahan publik. Lokasi yang termasuk dalam wilayah konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri itu diduga menjadi ladang eksploitasi ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Nama Andre Lasut alias Toni disebut-sebut sebagai aktor utama di balik aktivitas tersebut. Dua unit excavator dilaporkan beroperasi aktif tanpa hambatan, memperkuat dugaan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Sorotan tajam mengarah ke institusi kepolisian, khususnya jajaran Polres Minahasa Tenggara dan Polsek Ratatotok yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis.

Pernyataan tegas Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan:

“Kapolri harus bersihkan diri, TNI bersihkan diri!”

Desakan publik kini menguat agar Polda Sulawesi Utara segera mengambil langkah tegas.

Dasar Hukum:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    • Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • KUHP Pasal 55 & 56
    • Mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
    • Mengatur kewajiban Polri dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban.

Masyarakat kini mendesak Polda Sulawesi Utara untuk tidak lagi diam. Evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Minahasa Tenggara dan Kapolsek Ratatotok dianggap mendesak, bahkan pencopotan dinilai sebagai langkah yang pantas jika terbukti lalai atau membiarkan praktik ilegal tersebut.

Lebih jauh, publik meminta intervensi langsung dari Mabes Polri, Satgas PKH, hingga Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun tangan tanpa kompromi.

Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto kini kembali menggema dan seolah menjadi tamparan keras bagi aparat di lapangan:

“Jangan sampai ada oknum TNI dan Polri terlibat dalam praktik ilegal. Kapolri harus bersihkan diri, TNI bersihkan diri!”

Pernyataan ini bukan sekadar imbauan—melainkan perintah moral dan politik yang harus dijalankan tanpa tawar-menawar.

Jika dugaan aktivitas PETI ini terus berlangsung tanpa tindakan, maka patut diduga ada yang bermain di belakang. Dan jika itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang mencederai institusi negara.

Kerusakan lingkungan di kawasan konservasi seperti Kebun Raya Megawati Soekarnoputri bukan hanya soal hari ini—ini adalah ancaman bagi generasi mendatang. Hutan dirusak, ekosistem dihancurkan, dan negara seolah dipermalukan di hadapan pelaku ilegal.

Kini publik menunggu:
Apakah aparat akan menjalankan perintah Presiden?
Atau justru membiarkan hukum terus diinjak-injak?

Jika tidak ada tindakan nyata, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum—melainkan kegagalan negara dalam menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *