SKANDAL GALIAN C ILEGAL DI MINAHASA! JW ALIAS JEFRI DIDUGA KEBAL HUKUM — POLDA SULUT DITANTANG TURUN TANGAN

Minahasa — Praktik tambang galian C ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Utara. Aktivitas yang diduga kuat dikendalikan oleh JW alias Jefri ini terpantau masih bebas beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku.

Berlokasi di Desa Sea Induk, Jaga 7, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kegiatan ilegal ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Di lokasi, terlihat jelas aktivitas alat berat berupa excavator serta mobil dump truck yang keluar masuk mengangkut material secara terbuka.

Yang lebih memprihatinkan, aktivitas ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan secara nyata melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM YANG MENGIKAT DAN BERLAPIS

Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam kategori tindak pidana serius dengan jeratan hukum berlapis:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

(Pubahan dari UU No. 4 Tahun 2009)

  • Pasal 158:
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK)
    Ancaman pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
  • Pasal 161:
    Penampungan, pengolahan, atau pemanfaatan hasil tambang ilegal
    Ancaman pidana tambahan bagi pihak yang turut menikmati hasil

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 109:
    Usaha tanpa izin lingkungan
    Ancaman: Penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
  • Pasal 98 & 99:
    Jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan
    Ancaman: Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
  • Pasal 69 ayat (1):
    Larangan melakukan perusakan lingkungan hidup

3. Pelanggaran Pajak dan Retribusi Daerah (MBLB / Galian C)

Aktivitas ilegal ini juga berpotensi merugikan pendapatan daerah, karena tidak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

➤ Potensi pelanggaran:

  • Penghindaran pajak daerah
  • Kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah signifikan
  • Dapat ditindak berdasarkan aturan perpajakan daerah dan ketentuan pidana terkait

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU Tipikor

Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

Jika terbukti:

  • Pasal 55 & 56 KUHP: Turut serta atau membantu tindak pidana
  • UU Tindak Pidana Korupsi: Jika terdapat aliran dana, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan

INDIKASI PEMBIARAN DAN POTENSI KETERLIBATAN OKNUM

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas berskala besar ini berjalan terang-terangan dan dalam waktu lama. Hal ini memunculkan dugaan kuat:

  • Adanya pembiaran sistematis
  • Kemungkinan perlindungan oleh oknum tertentu
  • Lemahnya pengawasan dari aparat terkait

Masyarakat pun mulai geram dan mempertanyakan:
Mengapa aktivitas ilegal sebesar ini bisa terus berjalan tanpa penindakan?

DAMPAK SERIUS: LINGKUNGAN RUSAK, NEGARA DIRUGIKAN

Aktivitas galian C ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas:

  • Kerusakan lingkungan (potensi longsor, erosi, rusaknya ekosistem)
  • Kerugian negara dan daerah akibat hilangnya pajak
  • Ketidakadilan sosial, karena pelaku usaha legal dirugikan

POLDA SULUT DITANTANG TURUN TANGAN

Situasi ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara.

Publik menuntut:

  • Penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal
  • Pemeriksaan terhadap JW alias Jefri
  • Pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain
  • Penegakan hukum tanpa pandang bulu

Jika hukum benar-benar ditegakkan, maka tidak boleh ada ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk beroperasi bebas.

PENUTUP: UJIAN KEADILAN DI DEPAN MATA

Jika tidak ada tindakan nyata, maka wajar publik menilai bahwa hukum telah kehilangan taringnya—
tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Publik menunggu—apakah aparat akan bertindak, atau justru kembali diam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *