Aduan Resmi LIN: Saat Putusan Hakim Tak Digubris, Proyek Pendidikan Sulsel Justru Dikebut

JakartaAroma skandal hukum dan anggaran menyeruak tajam dari tubuh Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebuah proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah diduga nekat dilaksanakan di atas tanah yang masih bersengketa, meski ahli waris telah memenangkan perkara secara inkrah. Ironis dan memalukan, putusan pengadilan seolah tak bernilai, sementara proyek justru dikebut seolah dikejar waktu sebelum aparat bertindak.

Fakta ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan (DPD LIN Sulsel). Sekretaris Jenderal LIN, Antoni Pane, bersama Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa proyek tersebut wajib dihentikan segera karena berpotensi melanggar hukum pidana, mencederai kewibawaan pengadilan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Ini bukan kesalahan administratif. Ini indikasi kuat penyalahgunaan anggaran negara. Tanah masih sengketa, putusan sudah inkrah, ahli waris menang, tapi eksekusi dipersulit dan proyek malah dibangun. Jika ini dibiarkan, berarti hukum kalah oleh proyek,” tegas Saharuddin Lili.

Putusan Pengadilan Diabaikan, Negara Dipermalukan

Berdasarkan hasil investigasi LIN, status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun hingga kini, eksekusi putusan tidak dijalankan secara patut, sementara pembangunan tetap berlangsung. LIN menilai, kondisi ini mencerminkan pembangkangan terang-terangan terhadap supremasi hukum.

Jika proyek tersebut kelak dinyatakan cacat hukum, maka seluruh anggaran yang telah dicairkan berpotensi menjadi kerugian negara, dan pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

APH Didesak Bongkar Dugaan Kejahatan Anggaran

Sekjen LIN Antoni Pane menegaskan bahwa laporan ini merupakan peringatan keras agar aparat penegak hukum tidak menutup mata.

“Kami mendesak APH menyelidiki aliran anggaran, proses perencanaan, hingga pihak yang memberi izin. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang mengangkangi hukum,” ujar Antoni Pane.

Surat Resmi Dikirim ke Institusi Penegak Hukum

Melalui surat resmi tertanggal 16 Desember 2025, Sekjen LIN dan Ketua DPD LIN Sulsel telah menyampaikan laporan dan temuan kepada:

  1. Kabareskrim Polri
  2. Kapolda Sulawesi Selatan
  3. Kejaksaan Negeri Makassar
  4. BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan

Tak berhenti di daerah, Sekretaris Jenderal DPP LIN secara langsung mengantarkan surat aduan ke Mabes Polri.
Bahkan Ketua Umum LIN, Gus Robi, secara tegas meminta Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut, demi menyelamatkan uang negara dan menjaga marwah hukum.

Dinas Pendidikan Sulsel Bungkam, Proyek Terus Jalan

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi. Namun di lapangan, pekerjaan proyek terus berlangsung dan terkesan dikondisikan, memunculkan dugaan adanya upaya pengamanan proyek sebelum proses hukum berjalan.

Potensi Jerat Pidana Berat

Apabila dugaan ini terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat pasal pidana serius, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
    * Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 421 KUHP
    * Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
  • Pasal 55 KUHP
    * Perbuatan dilakukan secara bersama-sama.
  • Pasal 167 KUHP
    * Penguasaan dan penggunaan tanah tanpa hak yang sah.
  • Pasal 216 dan 224 KUHP
    * Menghalangi atau tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Ujian Nyata Negara Hukum

Kasus ini menjadi cermin telanjang penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas konstitusi, atau tunduk pada proyek dan anggaran?

LIN menegaskan: jika aparat diam, publik berhak curiga. Negara tidak boleh kalah oleh proyek ilegal di atas tanah sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *