MEDAN – Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja, terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Medan, Senin (26/1), setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat dan pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan justru dipakai untuk transaksi judi online secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta mencederai kepercayaan publik.
Sebagai bentuk sanksi tegas, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun dan dijatuhi sanksi disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara, terlebih yang berkaitan dengan praktik judi online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan sesuai aturan,” tegas pernyataan resmi Pemko Medan.
Selain sanksi administrasi, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum, apabila ditemukan unsur pidana dalam penggunaan dana negara tersebut.
Pemerintah Kota Medan juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan penggunaan KKPD agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.












