Sampang, 2025 – Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Apaan 2 di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang mendapatkan dana bantuan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp77.585.205, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, meski bertujuan untuk memperbaiki kondisi ruang kelas yang rusak, hasil proyek ini justru memperlihatkan kualitas yang sangat meragukan, diduga melibatkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara.
Barang Bekas dan Kualitas Pekerjaan yang Meragukan
Warga sekitar dan para pengamat pembangunan mencatat bahwa sejumlah bahan yang digunakan dalam proyek ini sangat diragukan kualitasnya. Tidak hanya itu, kaca yang seharusnya diganti ternyata menggunakan barang bekas yang sudah retak, yang jelas tidak sesuai dengan standar pekerjaan konstruksi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan bangunan berkualitas.
Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Anggaran
Dengan anggaran yang cukup besar, seharusnya proyek ini dapat memperbaiki ruang kelas secara maksimal untuk meningkatkan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar. Namun, praktik penggunaan bahan bekas justru memperlihatkan adanya penyalahgunaan anggaran negara yang dapat merugikan keuangan negara. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengalihkan anggaran, maka hal ini bisa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara”.
Kecelakaan Kerja dan Tidak Diperhatikannya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Lebih memprihatinkan lagi, pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, CV. Samsu Indah Abadi, juga diduga tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja. Kondisi ini sangat berbahaya mengingat risiko kecelakaan kerja yang tinggi, terutama dalam proyek konstruksi. Kontraktor yang tidak mematuhi standar K3 dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Tanggapan Pihak Terkait yang Tidak Jelas
Hingga saat ini, pihak sekolah dan kontraktor belum memberikan tanggapan yang jelas terkait masalah ini. Kepala Sekolah SDN Apaan 2 tidak memberikan respon terhadap keluhan warga mengenai kualitas pekerjaan dan potensi penyalahgunaan dana ini. Hal ini semakin memperburuk citra proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi siswa, bukan malah menjadi ladang korupsi.
Tindak Pidana yang Mengancam
Dengan berbagai indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada tindak pidana, baik itu dalam bentuk korupsi, kolusi, maupun penyalahgunaan dana, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Arogansi Kontraktor dan Kepala Sekolah
Sikap arogansi dari pihak kontraktor dan kepala sekolah yang tidak memberi klarifikasi jelas atas buruknya kualitas proyek ini semakin menambah kesan bahwa ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Apaan 2. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait.
Tuntutan Keadilan dan Tanggung Jawab Pihak Terkait
Publik mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Penyelidikan yang transparan harus dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas proyek rehabilitasi yang gagal ini. Selain itu, pihak kontraktor harus diminta pertanggungjawaban atas kualitas pekerjaan yang jauh dari standar, dan Kepala Sekolah yang terkesan tutup mata juga harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam mengawasi proyek ini.
Pemerintah Kabupaten Sampang, selaku pihak yang mengeluarkan anggaran, seharusnya segera mengambil langkah untuk memastikan proyek-proyek serupa di masa mendatang dilaksanakan dengan lebih transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal Pidana yang Mengancam:
Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 88 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (K3)
Kabiro












