Bolaang Mongondow Timur (Boltim) — Kondisi hutan dan lahan di Desa Buyandi, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, kian memprihatinkan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih terus berlangsung hingga kini dan disebut-sebut dikendalikan oleh AT alias Vian, tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah warga Desa Buyandi menyatakan keresahan mendalam. Kerusakan lingkungan dinilai telah berada pada level darurat, mulai dari hutan yang gundul, aliran air tercemar, hingga rusaknya lahan produktif warga. Ironisnya, di tengah kerusakan yang terus meluas, tidak terlihat langkah nyata aparat untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Lingkungan kami hancur, tapi tidak ada aparat yang benar-benar datang menutup tambang. Kami seperti dibiarkan,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Wartawan Diintimidasi, Kebebasan Pers Terancam
Situasi semakin memprihatinkan ketika anak tiri AT alias Vian, berinisial RNB alias Ricky, diduga melontarkan ucapan bernada intimidatif dan tidak pantas terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi PETI. Peristiwa tersebut bahkan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat serta insan pers.
“Kami melihat langsung wartawan ditekan. Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal, tapi sudah menyentuh ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai tindakan tersebut sebagai upaya membungkam informasi agar aktivitas PETI tidak terungkap ke publik.
Diduga Bawa-bawa Nama Jenderal, Warga Semakin Takut
Lebih jauh, warga mengungkapkan bahwa AT alias Vian kerap membawa-bawa nama seorang jenderal bintang dua, yang disebut-sebut sebagai pihak yang membekingi aktivitas PETI tersebut. Klaim ini menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan adanya mafia tambang yang merasa kebal hukum.

Tak hanya itu, di sekitar lokasi PETI Desa Buyandi, warga juga menduga adanya oknum anggota Polres Boltim yang berjaga, serta keterlibatan preman setempat. Kondisi ini membuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Boltim kian runtuh.
“Kalau aparat justru diduga membekingi, lalu ke mana lagi kami harus mengadu? Hukum di Boltim sudah tidak kami percaya,” tegas warga lainnya.
Bukan Soal Media Resmi, Tapi Soal Temuan Masyarakat
Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang media resmi atau tidak resmi. Ini adalah temuan langsung masyarakat atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan sosial.
Masyarakat menilai, apa pun bentuk laporan—baik oleh warga maupun media—selama itu menyangkut dugaan tindak pidana, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya. Negara tidak boleh bersembunyi di balik alasan administratif, sementara kerusakan dan pelanggaran hukum terus terjadi di lapangan.
“Ini temuan masyarakat. Kalau ada tambang ilegal dan intimidasi wartawan, aparat seharusnya langsung bertindak, bukan malah diam,” tegas perwakilan warga.
Desakan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Buyandi secara tegas mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung ke lapangan dan mengambil alih penanganan kasus yang dinilai sudah tidak lagi objektif di tingkat daerah.
Warga juga meminta agar AT alias Vian dan RNB alias Ricky segera dipanggil dan diperiksa, baik terkait dugaan:
-
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),
-
Perusakan lingkungan,
-
Dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.
Secara hukum, aktivitas PETI melanggar:
-
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
-
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dugaan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan:
-
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.
Negara Jangan Kalah oleh Tambang Ilegal
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Boltim maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat berharap negara tidak kalah oleh tambang ilegal, tidak tunduk pada tekanan mafia, dan hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, lingkungan, serta kebebasan pers.












