Diduga Ada Kejanggalan Dana Hibah Rp2 Miliar di Sorong Selatan, LIN Siap Laporkan ke KPK

Sorong, Papua Barat Daya – Dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah Tahun Anggaran 2017 mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2.000.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan TIPARI Teminabuan.

Dalam laporan tersebut, dana hibah disebut digunakan untuk operasional yayasan serta mendukung kegiatan Universitas Werisar. Namun, substansi penggunaan anggaran kini menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Anggaran Dosen Jadi Sorotan

Salah satu pos terbesar dalam laporan tersebut tercatat pada belanja peningkatan mutu kesejahteraan dosen sebesar Rp1.452.000.000. Rincian penggunaan meliputi insentif dosen, administrasi, hingga tenaga pendukung.

Selain itu, terdapat pula belanja perlengkapan dan operasional lainnya dengan nilai yang cukup signifikan.

Namun demikian, muncul fakta yang memicu perhatian publik, yakni dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan kondisi faktual.

“Sekolah belum terbangun, namun anggaran untuk pembayaran dosen telah dicairkan, sementara keberadaan dosen tersebut masih dipertanyakan.”

Pernyataan tersebut dinilai menjadi indikasi awal adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.

Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu

Di tengah temuan tersebut, muncul pula pernyataan yang menjadi perhatian serius:

“BEATRIKS MISIREN, SE diduga terkait laporan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp7,8 miliar.”

Meski demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

LIN Akan Laporkan ke KPK

Pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya menyatakan telah menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut.

“Kami menemukan indikasi kejanggalan. Secara logika, ketika sarana pendidikan belum tersedia, namun pembayaran insentif dosen telah dilakukan, hal ini perlu diuji kebenarannya,” ujar perwakilan LIN.

Lebih lanjut, LIN menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan pelaporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 06 April 2026.

“Kami akan melaporkan secara resmi temuan ini ke KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam perspektif hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

Namun demikian, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menunggu Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan TIPARI Teminabuan maupun Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan masih dalam proses konfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi resmi dari pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya.

Publik Menanti Kepastian

Rencana pelaporan ke KPK pada 6 April 2026 menjadi langkah penting dalam menguji kebenaran dugaan ini secara hukum.

Publik kini menanti tindak lanjut aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *