Pangkalpinang, 30 Januari 2026 di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Rima Sekretaris Dinas menyerahkan langsung data kepada Edi Irawan. Penyerahan itu dihadiri oleh Reren, Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB), beserta dengan Gusti dan Budi sebagai Wakil Ketua GPPB.
Diketahui tahun 2026 Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu adalah organisasi kepemudaan yang progresif. Menjamah isu yang tidak pernah tersentuh sebelumnya. Undang-undang Keterbukaan Informasi ini sebetulnya sudah ada 17 tahun yang lalu, hanya saja hingga kini masih tidak berjalan di Lingkungan Kabupaten/Kota Maupun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Edi Irawan, adalah putra kelahiran Pangkalpinang yang menonjol dalam aktifitas ini. Bertumpuk laporan yang berujung pada maladministrasi yang dilakukan Pemerintah. Edi adalah seorang politisi muda Partai Demokrat. Memegang jabatan ketua Badan Riset di Demokrat yang dikenal aktif dalam memperhatikan kebijakan publik tentang Tata Ruang, Pendidikan dan Kesehatan. Tak hanya itu, Edi dikenal sering membuat kegiatan pelatihan pemetaan laut yang diberikan secara gratis kepada mahasiswa dan Masyarakat umum. Edi menjadi peristiwa langka dalam gerakan kepemudaan Bangka Belitung yang kental dengan pandangan akademis.
Pada pertemuan tersebut, pihak organisasi kepemudaan ini menyampaikan terima kasih yang kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Bu Sekdis, kami sangat berterima kasih untuk pelayanan informasi publik yang telah diberikan. Semoga ini dapat menjadi percontohan bagi dinas yang lainnya dalam melayani Masyarakat. Untuk adik-adikku yang sedang kuliah, utk rekan-rekan jurnalis jgn sungkan untuk mengakses informasi apapun, jadikan badan publik ini mitra untuk tumbuh dan berkembangnya pikiran” tutur Edi saat pertemuan.
Akhir-akhir ini memang banyak menjadi sorotan pelayanan publik yang begitu alergi dengan mekanisme keterbukaan informasi publik ini. Beberapa pekan yang lalu saja banyak dinas yang ditemukan maladministrasi yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada juga yang terjadi maladministrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dinas Perkim Kota Pangkalpinang memberikan sejumlah data informasi publik yaitu peta Kawasan permukiman dalam bentuk SHP file. Ini adalah peta dalam bentuk perangkat lunak yang bisa langsung di akses menggukan software Arcgis. Memang bagi kebanyakan orang ini sesuatu yang jarang diketahui. Namun dalam penyerahan ini, kedua belah pihak yang Dinas Perkim dan Gerakan Kepemudaan ini berharap dapat menjadi komunikasi yang lebih intensif untuk dapat mengisi.
Gusti Wakil Ketua GPPB menyampaikan tanggapannya bahwa Dinas itu memang harus terbuka dalam pelayanan. Sebab Undang-Undang ini sangat berharga sekali untuk menumbuh-kembangkan kemampuan kegenerasi ke depan.
“Dinas itu harusnya lebih paham dengan aturan. Dinas itu memang harus terbuka dalam pelayanan. Sebab Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik ini menjamin hak setiap individu Masyarakat untuk mengakses informasi publik. Generasi ke depan harus berkembang. Dinas Perkim Pangkalpinang ini sangat pantas untuk menjadi contoh bagin Dinas yang lainnya juga” ucap Gusti.
Peraturan Wali Kota kini telah terbit. Standar pelayanan untuk mengakses informasi publik juga perlahan telah ada perbaikan. Walaupun sebelumnya ini terjadi atas Pelaporan Edi Irawan yang acap kali membuat ramai dan warna baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan.
Ada hal yang menarik dalam peritiwa ini, kegundahan Masyarakat, aturan yang disembunyikan, dan dasar hukum tertinggi itu ternyata di tonjolkan oleh seseorang yang tidak memiliki profil akademik hukum. Ini menjadi simbol dan penanda sekaligus bukti bahwa setiap orang dapat menjaga hak hukumnya bila ingin belajar dengan kesungguhan. (Tim)












