DPD LIN Sulsel Menyala: Pejabat Diduga Halangi Eksekusi Lahan Inkracht 6.600 Meter

Jakarta, 1 Desember 2025 – Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) , Robi Irawan Wiratmoko melancarkan serangan terbuka terhadap pejabat di Sulawesi Selatan yang dianggap sengaja menghambat eksekusi lahan seluas 6.600 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Meskipun sudah ada putusan hukum yang inkracht dan mengikat, hak atas lahan tersebut masih dipersulit oleh pihak-pihak yang seharusnya mematuhi hukum, namun justru berusaha menggagalkan proses eksekusi dengan alasan yang tidak jelas.

Putusan yang sudah inkracht dan final ini antara lain:

  1. Putusan Mahkamah Agung RI No.902 PK/Pdt/2021
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.273/Pdt/2020/PT.Mks
  3. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No.427/Pdt.G/2019/PN.Mks

“Ini sudah final, ini sudah putusan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat! Tapi kenapa masih ada pejabat yang berusaha memperlambat eksekusi ini? Apa mereka menganggap hukum bisa dipermainkan?” seru Robi dengan nada tinggi. “Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada pejabat yang merasa bisa menghalangi keputusan hukum yang sah, kami akan membuka semua kedok mereka!”

Robi Irawan Wiratmoko, dalam pernyataan yang penuh amarah, didampingi oleh Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Sabar Lili , Direktur Hukum dan HAM LIN, Budi Aryanto SH , dan Korp Komando Adukan dan Laporkan , menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan perlawanan ini dengan jalur hukum yang lebih tinggi. LIN berencana melapor ke Sekretaris Negara , Sekretaris Presiden , dan Sekretaris Wakil Presiden , untuk memastikan eksekusi lahan yang sah ini segera dilakukan tanpa intervensi yang tidak sah.

“Kami akan melaporkan ini ke semua instansi yang berwenang. Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal hukum atau memiliki kepentingan pribadi dalam menghalangi eksekusi lahan ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” tegas Robi dengan penuh tekad.

Sabar Lili , Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelambanan pejabat yang seharusnya bertanggung jawab. “Kami berharap melalui laporan ini, pejabat yang terlibat dalam penahanan eksekusi ini dapat segera diperiksa. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menghalangi eksekusi lahan yang sudah jelas menjadi hak rakyat!” ujar Sabar Lili dengan nada tegas.

Andi Muhammad Hasta Indra SH, MH , seorang pakar hukum yang juga serta dalam konferensi pers tersebut, menambahkan kecaman kerasnya terhadap praktik merujuk otoritas yang semakin marak. “Ini sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang sangat serius. Jika pejabat terus menghalangi keputusan hukum yang sah, maka kita akan melihat kehancuran kepercayaan terhadap sistem hukum negara ini. Jangan biarkan hukum jadi alat yang bisa dibeli dan dipermainkan!” kata Andi dengan tegas.

LIN memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai proses eksekusi lahan ini dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Hukum tidak bisa ditawar-tawar! Kami tidak akan membiarkan proses hukum yang sudah inkracht ini diganggu oleh pihak-pihak yang merasa di atas hukum!” tambah Robi dengan penuh keyakinan.

Pernyataan keras ini menjadi pesan tegas bahwa LIN tidak akan membiarkan siapa pun, termasuk pejabat negara, menghalangi penegakan hukum yang sudah final dan mengikat. Jika pejabat setempat masih terus memperlambat eksekusi lahan yang sah ini, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih besar . “Kami akan terus mendesak hingga mengungkap akar masalah. Tidak ada tempat bagi mereka yang mencoba merusak sistem peradilan di negara ini!” tutup Robi Irawan Wiratmoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *