Sorong Selatan, Papua Barat Daya — Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sorong Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Yayasan Tipari yang diduga menerima aliran dana hibah dari Pemerintah Daerah selama tiga tahun anggaran, yakni 2017 hingga 2019, dengan total mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi pembangunan Kampus Universitas Werisar di Teminabuan. Namun, berdasarkan hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Papua Barat Daya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Surat Kejagung Sudah Ada, Penanganan Dipertanyakan
Dalam dokumen yang dihimpun, terdapat surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor 04/KIT-TBN/V112/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Surat tersebut menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk ditindaklanjuti. Dokumen itu ditandatangani oleh Muhammad Syarifuddin, SH., MH, selaku Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
LIN: Tidak Ada Pemeriksaan Saksi Selama Bertahun-tahun
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak dugaan korupsi mencuat, belum ada satu pun saksi yang dimintai keterangan terkait dana hibah tersebut.
“Kami mempertanyakan, apakah Kejati Papua Barat hanya diam, atau ada sesuatu di balik ini?” tegas Jackson.
Ia juga menilai, sejak pemanggilan terhadap mantan Bupati Sorong Selatan oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat pada 6 Desember 2021, tidak ada perkembangan berarti hingga kini.
Diduga Ada Konflik Kepentingan
Berdasarkan hasil investigasi, Yayasan Tipari diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah saat itu. Yayasan tersebut disebut-sebut dibina oleh Samsuddin Anggiluli, SE, yang menjabat sebagai Bupati Sorong Selatan pada periode tersebut.
Sementara itu, posisi Ketua Yayasan Tipari dijabat oleh Ny. Beatrix Msiren, yang merupakan istri dari mantan Bupati.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana hibah daerah.
Temuan Dugaan Dana Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan
Data terbaru per 29 Maret 2026 menunjukkan indikasi bahwa dana hibah sebesar Rp7,8 miliar tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Werisar.
LIN menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejanggalan Izin Kampus & Dugaan Gaji Dosen Fiktif

Temuan lain yang mencuat adalah ketidaksinkronan dokumen terkait status Universitas Werisar.
Berdasarkan surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dengan nomor 996/LL14/KL/2021 tertanggal 5 April 2021, disebutkan bahwa Yayasan Tipari belum memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi swasta hingga tahun 2019.
Namun, di sisi lain, ditemukan dokumen pembayaran insentif dosen sejak tahun 2017, dengan rincian:
- Insentif Rp2.500.000 per bulan per dosen
- Periode 6 hingga 12 bulan
- Sekitar 40 dosen menerima hingga Rp15 juta
- Sebagian menerima hingga Rp24 juta per tahun
Total dugaan anggaran untuk insentif dosen ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Ironisnya, pada tahun tersebut Universitas Werisar belum memiliki izin operasional resmi. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembayaran gaji dosen tersebut bersifat fiktif.
LIN: Kasus Harus Dibuka Kembali
Jackson Sambow menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan angka kecil. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus ini secara transparan,” ujarnya.
Desakan Publik: Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Sorong Selatan yang menuntut kejelasan dan transparansi.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah, konflik kepentingan, hingga indikasi dokumen fiktif, publik berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Lembaga Investigasi Negara akan terus mengawal dan menghadirkan perkembangan terbaru terkait kasus ini”.













