Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sidoarjo, Barang Bukti L300 Disebut Raib

Sidoarjo – Aturan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi sejatinya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan Pasal 55, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Namun pada praktiknya, penegakan aturan tersebut dipertanyakan. Dugaan kuat muncul terkait tidak diterapkannya ketentuan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang diduga melibatkan oknum di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Pasalnya, sebuah kendaraan pick up jenis Mitsubishi L300 dengan nomor polisi S 9596 HK yang sempat diamankan, kini dilaporkan tidak lagi berada di area Mapolresta Sidoarjo.

Kasus ini bermula pada Selasa siang, 23 Desember 2025. Seorang warga berinisial Frd mencurigai sebuah pick up Mitsubishi L300 saat melakukan pengisian solar di SPBU Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kecurigaan muncul karena proses pengisian BBM berlangsung lama dan tidak seperti kendaraan pick up pada umumnya.

Saat didekati, Frd mendapati adanya tandon di bak belakang kendaraan tersebut yang diduga berkapasitas sekitar 1.000 liter. Tandon itu tersambung selang dengan tangki utama kendaraan dan dilengkapi pompa untuk memindahkan solar dari tangki ke penampungan tambahan saat pengisian di SPBU.

Usai mengisi BBM, kendaraan tersebut melaju ke arah Sidoarjo. Di kawasan Bypass Krian, Frd menghentikan pick up itu dan menanyakan muatan kepada sopir. Namun, sopir tidak dapat menunjukkan izin pengangkutan BBM dan memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Tak ingin dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu lepas begitu saja, Frd kemudian menggiring sopir beserta kendaraan ke Polsek Krian untuk diproses lebih lanjut.

Dikonfirmasi terkait penanganan perkara, Kapolsek Krian AKP Galih Putra Samodra menyampaikan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan niaga BBM subsidi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Namun, perkembangan kasus ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ipda Deni Hartanto, sempat meminta pertemuan pada Senin sore, 29 Desember 2025, di Mapolresta Sidoarjo. Pertemuan tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan masih dinas di luar kantor. Hingga malam hari, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Lebih jauh, pada Selasa siang (30/12/2025), saat dilakukan konfirmasi lanjutan terkait proses hukum dan keberadaan barang bukti, kendaraan pick up Mitsubishi L300 nopol S 9596 HK disebut tidak lagi berada di area Polresta Sidoarjo. Permohonan konfirmasi kepada Ipda Deni Hartanto kembali tidak mendapat respons.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, yang disebut tengah bersiap pindah tugas ke Polda Jawa Timur dan akan digantikan AKP Siko Sesaria Putra Suma. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon.

Raibnya barang bukti serta minimnya keterbukaan informasi dalam penanganan kasus ini memicu dugaan adanya pelepasan barang bukti tanpa proses hukum yang jelas. Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi melemahkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Jurnalis (Muchammad Yusuf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *