Ratatotok, Minahasa Tenggara — Gelombang sorotan publik terhadap praktik ilegal di wilayah pertambangan kembali memuncak. Kali ini, nama Eming Korua dan Heri Korua (ayah dan anak) mencuat dalam pusaran dugaan mafia solar ilegal serta aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut semakin tak terkendali di Kecamatan Ratatotok.
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat menyebutkan adanya sebuah rumah di kawasan Jalan Kanaan yang diduga kuat dijadikan lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Dari titik inilah, distribusi BBM disebut berlangsung secara masif dan terstruktur ke berbagai lokasi tambang emas ilegal yang masih aktif beroperasi.
Warga menyebut, aktivitas tersebut tidak lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Keluar-masuk alat berat, distribusi solar dalam jumlah besar, hingga aktivitas tambang yang terus berjalan menjadi pemandangan yang dianggap “lumrah”, meski jelas bertentangan dengan hukum.
“Kalau begini terus, masyarakat kehilangan kepercayaan. Hukum seperti tidak ada. Yang kuat makin bebas,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Aparat Disorot: Dugaan Pembiaran hingga Isu Aliran Dana
Situasi ini semakin memanas setelah muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Kinerja aparat setempat menjadi sorotan tajam publik karena aktivitas ilegal tersebut dinilai berlangsung cukup lama tanpa tindakan berarti.
Lebih jauh, beredar pula isu sensitif terkait dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat, yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor lemahnya penindakan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan tersebut.
Desakan Menguat: Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Kemarahan masyarakat kini mengarah ke tingkat pusat. Warga mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Mabes segera turun langsung ke Ratatotok untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Tidak hanya itu, sejumlah lembaga dan satuan tugas nasional juga didorong untuk segera bertindak, di antaranya:
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
- Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
- Satgas Migas
Masyarakat menilai, tanpa intervensi langsung dari pusat, praktik mafia solar ilegal dan PETI akan semakin mengakar, bahkan berpotensi membentuk jaringan yang lebih besar dan sulit diberantas.
Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan
Secara regulasi, dugaan penimbunan serta distribusi BBM ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Selain aspek hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen, seperti pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Publik Menunggu Ketegasan Negara
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya.
Namun satu hal yang tak terbantahkan—kepercayaan publik berada di titik kritis. Warga kini menuntut langkah nyata, bukan sekadar wacana.
“Usut tuntas, tangkap pelaku, dan bersihkan aparat yang bermain!” menjadi suara keras yang terus menggema dari masyarakat Ratatotok.













