Makassar, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan keberadaan gudang di dalam kota Makassar yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota harus ditindak tegas.
“Apapun alasannya ,tidak boleh ada aktifitas gudang dalam kota Makassar, kecuali di area kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya, kalau masih ada gudang, itu jelas melanggar dan harus ditindak tegas,” ujar Saharuddin ,Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan , Minggu (12/2/2026).
Menurut Saharuddin, pihaknya menerima informasi valid bahwa keberadaan gudang fresh factory cabang Makassar di Jalan Borong Raya telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
” Inilah contoh perusahaan yang berani menentang peraturan daerah dan peraturan walikota, yang namanya perusahaan besar seperti fresh factory punya cabang di banyak kota, mestinya tahu bahwa di Makassar tidak bisa sembarangan mengoperasikan gudang,” tutur Sahar.
Karena gudang tersebut sudah beroperasi beberapa tahun ini, kata Sahar, maka dari itu perlu ditindak tegas.
“Pekan ini, kami segera laporkan ke Disperindag Makassar dan menyampaikan masalah ini ke DPRD Makassar, ” ujar Sahar.
Sahar menegaskan jika nantinya rapat digelar di Disperindag dan DPRD Makassar,maka pihaknya yakin bahwa keputusan rapat nantinya merekomendasikan penutupan gudang fresh factory tersebut yang disertai pencabutan izin yang dimilikinya.
“Kita lihat saja nanti ,pekan ini, jangan coba coba perusahaan itu mau main-main dengan aturan perda dan peraturan walikota di Makassar, ” tegas Sahar.
Tim liputan













