Luwu Utara, Sulawesi Selatan – Kekerasan yang melibatkan siswa kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Luwu Utara. Seorang guru SMP Negeri 1 Baebunta Selatan, Arpan Lisman, menjadi korban penganiayaan oleh salah satu muridnya setelah memberikan teguran disiplin, hingga mengalami luka sobek di alis dan memar di sekitar mata. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Luwu Utara pada Senin (26 Januari 2026) petang sebagai tindak pidana penganiayaan oleh korban sendiri kepada aparat kepolisian.
Bukan Kasus Isolated — Tren Kekerasan di Sekolah Semakin Mengkhawatirkan
Kasus ini bukanlah kejadian tunggal di wilayah tersebut. Data media terdahulu juga mencatat beberapa peristiwa kekerasan terhadap guru oleh siswa di Luwu Utara:
Pada 2023, seorang guru SMP Negeri 2 Baebunta Selatan dipukul oleh muridnya sendiri karena menegur siswa yang diduga melakukan kekerasan terhadap temannya; korban mengalami trauma psikologis yang signifikan.
Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan serius: Apakah mekanisme disiplin sekolah sudah gagal? Atau justru kebijakan sekolah terlalu lemah dalam menangani perilaku siswa secara berkelanjutan?
APA KATA PENDIDIKAN & PENEGAK HUKUM?
Pihak Polres Luwu Utara membenarkan laporan korban dan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum pidana. Namun, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan setempat terkait aktivitas pembinaan ulang terhadap perilaku siswa dan upaya pencegahan kejadian serupa di sekolah-sekolah lain.
Sementara itu, para pendidik lokal menyuarakan keprihatinan atas lemahnya dukungan terhadap guru dalam menghadapi tantangan kedisiplinan siswa di era kini — sebuah fenomena yang tampaknya bukan sekadar persoalan satu sekolah. Ada kebutuhan mendesak akan pelatihan pengelolaan kelas, psikososial support, dan aturan disiplin yang tegas namun manusiawi.
KERAPUHAN SISTEM DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Kasus kekerasan fisik siswa terhadap guru yang berkembang di Luwu Utara mencerminkan masalah struktural:
1) Ketidakjelasan Mekanisme Penanganan Perilaku Siswa
Disiplin bukan hanya soal teguran atau hukuman, melainkan juga soal pembinaan karakter dan tindakan korektif yang berkelanjutan. Tanpa ini, teguran sederhana dapat memicu escalation of commitment yang tidak semestinya menjadi kekerasan.
2) Minimnya Dukungan Psikologis dan Sistem Pencegahan Dini
Murid yang agresif seringkali membutuhkan pendekatan berbeda — termasuk intervensi konselor sekolah atau orang tua — bukan hanya teguran langsung dari guru tanpa opsi pendampingan lebih lanjut.
3) Tanggung Jawab Kolektif: Sekolah, Dinas Pendidikan, Orang Tua
Pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah tak bisa hanya dibebankan pada guru. Orang tua dan dinas pendidikan harus dilibatkan dalam rangka membangun iklim sekolah yang aman dan menghormati hak serta kewajiban setiap warga sekolah.
DALAM KERANGKA NASIONAL
Data nasional mengenai kekerasan siswa terhadap guru memang belum selalu terstruktur, tetapi tren kejadian serupa di berbagai daerah menandakan perlunya evaluasi kebijakan disiplin di sekolah secara nasional, termasuk pelatihan pengelolaan kelas, tata tertib yang khas per wilayah, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan guru yang lebih efektif.
KESIMPULAN: Tidak Sekadar Kekerasan, Tapi Cermin Krisis Disiplin Pendidikan
Kasus di Luwu Utara bukan sekadar insiden penganiayaan tunggal. Ia adalah alarm krisis disiplin pendidikan, yang merentang dari perilaku siswa, sistem pembinaan sekolah, hingga dukungan lintas lembaga pendidikan dan orang tua.
Pendidikan bukan hanya mengajar matematika atau bahasa; ia juga membentuk karakter, empati, dan tanggung jawab. Ketika sebuah teguran bisa berubah menjadi tindakan kekerasan, itu berarti banyak yang harus diperbaiki dari dalam — bukan hanya sekadar menskors siswa atau melaporkannya ke polisi.












