Minahasa Tenggara, 26 Maret 2026 — Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sosok Uce Watuseke alias Uce/Ungke, yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan kolam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.
Hasil penelusuran informasi dari warga menunjukkan adanya aktivitas alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut. Tak hanya itu, indikasi kuat juga mengarah pada dugaan penyimpanan BBM jenis solar ilegal yang disebut-sebut berada di kediaman yang bersangkutan.
Modus yang Diduga Terstruktur
Aktivitas ini diduga tidak berdiri sendiri. Warga menduga adanya pola operasi yang terorganisir, mulai dari:
- Penyediaan bahan bakar ilegal
- Penggunaan alat berat
- Aktivitas tambang di area yang diduga tidak memiliki izin resmi
Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
- UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158)
- UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009
- UU Migas No. 22 Tahun 2001 (Pasal 53)
Ancaman hukuman tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda puluhan miliar rupiah.
Aparat Disorot, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Minimnya tindakan dari aparat di wilayah Polsek Ratatotok dan Polres Minahasa Tenggara menjadi perhatian serius. Publik mempertanyakan apakah ada:
- Kelalaian dalam pengawasan
- Keterbatasan penindakan
- Atau faktor lain yang belum terungkap
“Kalau ini terus dibiarkan, hukum seperti tidak berlaku,” ujar seorang warga.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk:
- Melakukan investigasi independen
- Mengevaluasi kinerja aparat di lapangan
- Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran
Kesimpulan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di daerah. Jika tidak ditindak tegas, maka potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara akan terus berlanjut.













