News  

Kalipang Memanas, Penyalahgunaan Bansos Resmi Dilaporkan ke Polisi

PASURUAN – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan non tunai (BPNT) yang terjadi di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya meledak ke ranah hukum. Seorang warga berinisial SA (54) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota, setelah berbagai upaya penyelesaian non-litigasi gagal total.

Laporan tersebut menyeret ALM sebagai pihak terlapor. SA didampingi langsung oleh Nurifa Sulistyowati, Ketua DPC LSM GAB, yang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menyelamatkan hak warga miskin yang selama ini diduga dirampas secara sistematis.

Menurut keterangan pelapor, kasus ini bukan persoalan baru. Dugaan penyelewengan bansos telah berlangsung cukup lama. Mulai tahun 2020 hingga saat ini dan sempat difasilitasi melalui jalur mediasi di kantor Desa Kalipang , pendopo Kecamatan Grati dan melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, yang melibatkan pendamping PKH , TKSK , perangkat Desa Kalipang dan pihak terkait yang lainnya. Namun, seluruh proses tersebut berujung buntu tanpa penyelesaian konkret.

“Karena tidak ada itikad baik, terduga mengelak saat mediasi bahwa kartu KKS sudah dikembalikan setiap kali pencairan dan persoalan terus berlarut-larut, klien kami memilih menempuh jalur hukum. Bansos adalah hak rakyat miskin, bukan untuk dimainkan,” tegas mbak Iva, sebutan Nurifa Sulistyowati.

Dugaan yang dilaporkan mencakup BPNT yang tidak diterima oleh penerima manfaat, meski dalam data administrasi tercatat aktif dan selalu dicairkan sampai 17 November 2025. Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan, yang berpotensi merugikan warga penerima manfaat sekaligus melanggar hak konstitusional warga.

Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk kategori tindak pidana, mengingat bansos bersumber dari APBN/APBD dan dilindungi oleh undang-undang.

LSM GAB berharap aparat penegak hukum di Polres Pasuruan Kota agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga menikmati aliran dana bansos secara tidak sah.

“Kasus bansos seringkali tidak berdiri sendiri. Kami mendorong polisi membongkar seluruh mata rantai, siapa berbuat apa, dan ke mana aliran bantuannya,” karena selama ini terjadi pembiaran terkait pengkolektifan kartu KKS , lanjut Iva.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan tahap pendalaman awal, meliputi pemeriksaan dokumen, klarifikasi awal, serta pengumpulan keterangan dari para pihak terkait. Proses ini menjadi pintu awal menuju penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut nasib warga miskin yang seharusnya dilindungi negara, bukan justru menjadi korban praktik dugaan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *