Palembang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 616,5 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana SH MH, saat menggelar rilis pengembalian uang negara di Kantor Kejati Sumsel, Rabu (7/1/2026) sore.
Dalam keterangannya, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pada Kamis, 7 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000, dengan pecahan Rp 100.000, yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Ketut.
Selain penyitaan uang tunai, Kejati Sumsel juga menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 110.376.339.349. Dana tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS, didampingi oleh penasihat hukum tersangka WS.
Dengan demikian, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini mencapai Rp 616.526.339.349 atau dibulatkan sebesar Rp 616,5 miliar.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Proses hukum terhadap para pihak yang bertanggung jawab tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar tindak pidana korupsi sektor perbankan di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menegaskan peran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dari praktik penyalahgunaan kewenangan.(Rsl)












