Makassar, Sulawesi Selatan — Di saat langit malam Tahun Baru 2026 dipenuhi kembang api dan sorak kegembiraan, sebuah banner perlawanan berdiri sunyi namun menggema. Bukan ucapan selamat tahun baru, melainkan teriakan nurani yang menampar wajah kekuasaan.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, memilih menutup tahun dengan amarah yang bermartabat. Ia membentangkan banner keras yang ditujukan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menuntut penghentian total proyek pembangunan yang berdiri di atas tanah yang bukan haknya—tanah yang secara hukum telah inkrah dan sah milik ahli waris.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini kejahatan terhadap hukum, keadilan, dan hak rakyat kecil,” tegas Saharuddin Lili.
Proyek Jalan Terus, Hukum Diinjak-injak
Menurut Saharuddin, meski status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menjadi hak ahli waris, Pemprov Sulsel justru tetap melanjutkan proyek seolah hukum hanyalah formalitas yang bisa disisihkan demi kepentingan anggaran dan kekuasaan.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan, sekaligus tamparan telanjang terhadap prinsip negara hukum.
“Hari ini kami pasang banner. Besok tanggal 2. Lusa tanggal 3. Kami akan terus mengingatkan sampai proyek dihentikan dan hak ahli waris dikembalikan. Negara tidak boleh menjadi perampok yang dilegalkan,” katanya lantang.
Aroma Pidana Menguat: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tak berhenti pada kecaman moral, LIN Sulsel telah membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Melalui DPP, laporan resmi telah dilayangkan ke:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kejaksaan Agung RI
- Mabes Polri
- Presiden RI dan Wakil Presiden RI
- Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet
Langkah ini diambil karena kuatnya dugaan adanya penyelewengan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami curiga, di balik proyek ini ada kepentingan besar. Dan di situlah biasanya hukum dibungkam,” ujar Saharuddin.
Pasal-Pasal Pidana yang Mengintai
Tindakan melanjutkan pembangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi pidana, antara lain:
- Pasal 385 KUHP
Tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. - Pasal 167 KUHP
Tentang memasuki atau menggunakan tanah orang lain tanpa hak. - Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau merugikan hak orang lain dapat dipidana. - Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau memperkaya pihak tertentu, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. - Pasal 55 KUHP
Mengatur penyertaan, jika proyek ini dilakukan secara kolektif atau berjamaah oleh pejabat terkait.
“Jangan Main-main dengan Logo Kami”
Dengan nada keras namun penuh makna, Saharuddin menegaskan bahwa LIN bukan organisasi simbolik.
“Jangan coba-coba bermain dengan logo kami. Kami tidak berdiri di sisi kekuasaan, kami berdiri di tengah rakyat. Kami berdiri bersama masyarakat kecil yang sering dikorbankan atas nama pembangunan,” tegasnya.
Tahun Baru Tanpa Keadilan Adalah Kebohongan
Perlawanan ini menjadi ironi paling pahit di malam pergantian tahun. Ketika negara seharusnya menjamin keadilan, justru hak waris diinjak, hukum diabaikan, dan rakyat dipaksa diam.
LIN Sulsel memastikan perlawanan ini tidak akan berhenti di banner. Kontrol, tekanan publik, dan jalur hukum akan terus ditempuh hingga keadilan benar-benar ditegakkan di Sulawesi Selatan.
“Tahun baru tanpa keadilan hanyalah kebohongan yang dirayakan,” tutup Saharuddin Lili.












